Pekanbaru, (antarariau) - Wali Kota Dumai, Riau H Khairul Anwar digugat terkait penurunan pangkat dan jabatan tujuh pegawainya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai telah mengangkangi kebijakan Kemendagri tentang Kepegawaian.
"Kami terpaksa menggugat Wali Kota Dumai atas nama Khairul Anwar ke PTUN karena telah menurunkan pangkat dan jabatan tanpa alasan jelas," kata seorang penggugat Syafruddin Kamal yang ditemui usai gelar sidang lanjutan di PTUN Pekanbaru, Rabu siang.
Dia menjelaskan, sebelumnya pada 2011, pihaknya juga telah mengadukan kasus tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang pada akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan sekaligus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dirjen Khusus Kemendagri bernomor X.700/044/ITSUS/IJ tanggal 27 Februari 2002.
Surat tersebut berisikan suatu kesimpulan untuk dan agar Wali Kota Dumai meninjau kembali kebijakannya dalam menurunkan pangkat dan jabatan para pegawainya itu.
Dengan kondisi demikian, kata dia, pihaknya dan para pegawai yang mendapat perlakuan serupa juga sempat mengkonfirmasikannya ke pihak tergugat.
"Namun wali kota waktu itu tidak menggubrisnya dan bahkan menantang kami untuk melakukan gugatan ke PTUN Pekanbaru," katanya.
Menimbang kondisi tersebut, demikian Syafruddin, pihaknya bersama rekan-rekan memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PTUN berharap ditemukannya jalan keluar atas permasalahan tersebut.
"Setelah sampai ke PTUN, harapan kami akan menuai hasil positif. Wali Kota Dumai juga kami minta untuk menerbitkan SK baru tentang penempatan dan mengganti rugi kerugian materil serta membayar perkara persidangan ini," katanya.
Gugatan ini, kata dia, bukan semata-mata untuk menuntut hak kembali berupa pangkat sebelumnya yang sempat diturunkan dari eselon dua ke eselon tiga sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
"Bagi kami tidak ada masalah kalau jabatan kami di Pemerintah Kota Dumai dicopot, namun jangan pangkat kami yang telah eselon dua. Hal ini yang melanggar dan terang-terangan wali kota telah melecehkan SK Mendagri," katanya.
Dalam lanjutan sidang gugatan kali ini, demikian Chairul Majid (rekan Syafruddin/penggugat), majelis hakim mengagendakan pembacaan gugatan.
"Kami berharap akhir positif atas langkah upaya kami ini," katanya.
Humas PTUN Pekanbaru Husein Amin Efendi secara terpisah membenarkan sidang lanjutan kali ini, terkait kasus yang sama yakni masih dalam pembacaan gugatan.
Selain itu, kata dia, juga ada jawaban atau tanggapan dari pihak tergugak yang hari ini diwakili oleh para kuasa hukumnya yang berjumlah sebanyak tujuh orang.
"Namun tergugat belum menyiapkan jawabannya sehingga meminta waktu selambat-lambatnya satu minggu kedepan. Sidang lanjutan gugatan Wali Kota Dumai ini dilanjutkan pada 20 Juni 2012," katanya.