Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan rencana penunjukan jabatan wakil menteri untuk kementerian tersebut tidak perlu menjadi polemik.
"Tidak perlu dipolemikkan (tentang) perlu atau tidaknya posisi wamen. Pembantu presiden adalah jabatan politis, sehingga sah saja diambil dari unsur mana pun,” kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Kemenpan RB: Pembukaan pendaftaran CPNS 2021 masih tunggu persiapan rampung
Tjahjo mengatakan Presiden Joko Widodo sudah mempertimbangkan hal penting dan mendesak apabila diperlukan posisi wakil menteri dalam kementerian.
Tjahjo menyatakan pihaknya mempersiapkan kemungkinan adanya posisi wakil menteri, seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB.
"Terkait berita keluarnya Perpres Kemenpan RB yang sudah ditandatangani presiden pada prinsipnya Kemenpan RB mempersiapkan saja dulu sebagaimana arahan Sekneg,” jelasnya.
Menurut dia, setiap perpres kementerian yang terdapat pasal terkait jabatan wamen bertujuan agar presiden dapat sewaktu-waktu menunjuk seseorang untuk mengisi posisi tersebut.
"Memang semua perpres tentang kementerian negara diminta untuk mencantum jabatan wakil menteri, agar supaya sewaktu-waktu presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu mengubah perpres,” tambahnya.
Oleh karena itu, terkait kapan jabatan Wakil Menpan RB tersebut diisi, Tjahjo mengatakan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
"Soal kapan adanya wamen dalam kementerian hal tersebut merupakan hak prerogatif presiden. Kapan saja bisa terisi atau tidak,” tukasnya.
Sebelumnya, Tjahjo menilai Perpres dan penugasan Wamenpan RB tersebut bertujuan untuk penguatan tugas Kemenpan RB dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB yang ditandatangani presiden pada 19 Mei 2021.
Pada Pasal 2 Ayat 1 Perpres tersebut dijelaskan bahwa dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
Tugas wamen, menurut perpres tersebut, adalah membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemenpan RB.
Selain itu, wamen bertugas membantu menteri dalam koordinasi pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madia atau eselon I di lingkungan Kemenpan RB.
Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo usulkan ASN tersangkut jual beli vaksin COVID-19 dipecat
Baca juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo imbau ASN kembali produktif usai libur Lebaran 2021
Pewarta: Fransiska Ninditya
Berita Lainnya
RAPP dukung percepatan penurunan stunting di Riau
07 May 2024 17:04 WIB
Kebaya bisa jadi identitas budaya Indonesia berbasis kelokalan
07 May 2024 16:58 WIB
Kemenag umumkan daftar penempatan hotel jamaah calon haji Indonesia di Makkah dan Madinah
07 May 2024 16:49 WIB
Dokter: Jangan sepelekan rasa haus, ini tanda dehidrasi yang perlu diwaspadai
07 May 2024 16:43 WIB
Pemprov Sumatera Barat gelar bursa kerja sediakan 1.500 lowongan
07 May 2024 16:39 WIB
Kadin ungkapkan peningkatan infrastruktur air penting capai Indonesia Emas 2045
07 May 2024 16:32 WIB
Dinkes DKI larang warga pakai atap asbes karena bisa picu sejumlah penyakit
07 May 2024 15:59 WIB
Penyanyi Jazz Diana Krall sukses menggelar konser tunggal di Jakarta
07 May 2024 15:50 WIB