Indonesia minta Pemerintah AS untuk jamin keamanan bagi WNI dari sentimen anti Asia

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara,AS

Indonesia minta Pemerintah AS untuk jamin keamanan bagi WNI dari sentimen anti Asia

Presiden AS Joe Biden memberikan pernyataan usai bertemu dengan pemimpin warga Asia-Amerika membahas "serangan dan ancaman yang terjadi terhadap komunitas," saat mampir di Universitas Emory di Atlanta, Georgia, Amerika Serikat, Jumat (19/3/2021). (ANTARA/REUTERS/Carlos Barria/FOC/djo.)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar meminta pemerintah Amerika Serikat untuk menjamin keamanan warga negara Indonesia (WNI) serta diaspora Indonesia dari sentimen anti Asia di negara itu.

Kepada Wamenlu AS Wendy Ruth Sherman dalam pertemuan bilateral di Jakarta, Senin, Mahendra menegaskan bahwa sebagai negara demokrasi, Indonesia dan AS berbagi nilai yang sama yaitu menghargai perbedaan.

Baca juga: Presiden AS Joe Biden janjikan bantuan kemanusiaan, rekonstruksi untuk Gaza

"Tidak ada tempat bagi diskriminasi, apa pun latar belakang dan alasannya," kata Mahendra saat menyampaikan pernyataan pers virtual usai pertemuan tersebut.

"Dan kami sampaikan bahwa Indonesia memberikan perhatian tinggi terhadap langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dan otoritas Amerika untuk memastikan keamanan dan keselamatan warga, khususnya WNI dan diaspora Indonesia, di Amerika," ujar dia, menambahkan.

Permintaan yang disampaikan Wamenlu RI itu disambut positif oleh Wamenlu AS yang menegaskan bahwa kejahatan anti Asia bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi---yang sangat dijunjung oleh pemerintahan Biden-Harris.

"Seperti yang dikatakan Presiden (Joe) Biden bahwa dalam demokrasi, tidak ada ruang untuk intoleransi terhadap kelompok mana pun atas dasar ras, etnis, agama, jenis kelamin, atau orientasi seksual," ujar Sherman.

Dalam kaitannya dengan hubungan kedua negara, Wamenlu Sherman mengatakan bahwa Indonesia layak mendapat sorotan atas toleransi, keragaman, dan inklusivitas---yang penting bagi pemerintahan Biden-Harris.

Presiden AS Joe Biden telah menandatangani undang-undang untuk memerangi kejahatan anti Asia, setelah serangkaian kekerasan terhadap warga keturunan Amerika Asia.

UU yang ditandatangani pada pekan lalu itu dapat meringkas prosedur pelaporan, sehingga memudahkan warga untuk melaporkan insiden terkait kejahatan dan kebencian ke otoritas AS.

Menyebut rasisme sebagai racun yang telah lama menjangkiti bangsa Amerika, Biden menegaskan bahwa “kebencian tidak bisa dilindungi di Amerika.”

Berdasarkan data kelompok aktivis Stop AAPI Hate, insiden kebencian anti Asia tercatat lebih dari 6.600 kasus sejak Maret 2020 hingga Maret 2021.

Insiden yang dimaksud beragam, mulai dari pelecehan verbal hingga serangan yang berakhir fatal, termasuk di antaranya penembakan di wilayah Atlanta pada 16 Maret yang menewaskan enam perempuan Asia.

Seiring wabah COVID-19 merebak di AS, serangan terhadap warga Amerika-Asia juga ikut meningkat karena mantan presiden Donald Trump berulang kali menyebut bahwa virus corona yang pertama kali mewabah di Wuhan, China itu sebagai "virus China"

Baca juga: Presiden AS Joe Biden desak PM Israel untuk segera turunkan ketegangan di Gaza

Baca juga: Parlemen Indonesia turut bersuara pada KTT Perubahan Iklim Joe Biden secara virtual


Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani