Seekor Gajah Mati Di Pinggir Sungai Kampar

id seekor gajah, mati di, pinggir sungai kampar

Seekor Gajah Mati Di Pinggir Sungai Kampar

Bangkinang, (antarariau) - Seekor gajah dewasa ditemukan mati di pinggir Sungai Tapung Hilir, Tapung Dusun IV Palembayann, Kabupaten Kampar dan kini kondisinya sudah membusuk ditempat ditemukan.

Ditubuh gajah tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, namun gading sebelah kiri sudah hilang. "Kuat dugaan gajah itu dibunuh dengan cara diracun karena hilangnya sebelah gading," kata Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar M Syukur, Minggu.

Penemuan gajah itu, Kamis (19/7) pukul 10.00 wib oleh warga setempat. Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung meluncur ke TKP untuk melakukan evakuasi, kemudian melaporkannya ke Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, namun hingga Minggu (22/7) ini belum dikebumikan, rencananya akan kuburkan di sekitar lokasi kejadian, karena sudah membusuk.

Berdasarkan olah TKP yang dilakukan Kapolsek, AKP Barzawi bersama anggota menemukan gajah muda yang mati tergeletak di tepi sungai Tapung Hilir, penyebab kematian diselidiki oleh pihak penyidik dan BKSDA.

Kadishut Kampar, M Syukur yang mendapat laporan dari pihak kepolisian Polsek Tapung Hilir, melakukan koordinasi terkait kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau. Kemudian Jum’at (21/7/12) turun ke lokasi melakukan otopsi untuk mencari tahu penyebab kematian gajah tersebut.

Hasil otopsi yang dilakukan Rini, dokter hewan dari pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, diketahui gajah mati diracuni sebab di dalam perutnya atau dilambung gajah ditemukan sebungkus pertisida atau racun terbungkus plastik bermerk dan masih dibalut dengan kain.

Dikatakannya setelah otopsi dilakukan beberapa organ gajah jantan diperkirakan berumur 12 tahun, berberat badan lebih kurang 1500 Kg itu akan diambil dan dikirim ke Balai Besar Penelitian Veteriner (Balitvet) Bogor dan Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner (BPPV) Regional II Bukittinggi. "Organ yang akan dikirim tersebut seperti usus, hati, limpa, isi lambung dan isi usus," jelasnya.

M Syukur menghimbau agar masyarakat yang menemukan gajah segera melaporkan ke Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar dan tidak melakukan tindakan apa-apa yang dapat membunuh satwa itu, karena gajah merupakan hewan yang dilindungi undang-undang.