Tambusai Utara (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul) bersama Ketua Satuan Tugas COVID-19 setempat turun langsung ke lapangan melaksanakan kegiatan yustisi di wilayah Kecamatan Tambusai Utara.
"Kegiatan yustisi oleh Tim Satgas gabungan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menekan dan memutus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Rohul khususnya di Tambusai Utara”, kata Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, didampingi Pelaksana harian (Plh) Bupati Rohul Abdul Haris, Jumat malam (7/5) malam, di Tambusai Utara.
Kapolres menyampaikan bahwa dalam giat tersebut, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.
Para pelaku-pelaku usaha di Tambusai Utara juga diingatkan mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh Tim Satgas COVID-19 Rohul seperti jam operasional dan pembatasan pengunjung, sehingga bisa mencegah terjadinya penyebaran virus di tempat-tempat keramaian dan juga tempat perbelanjaan di wilayah setempat.
Plh Bupati Rohul Abdul Haris sebagai Ketua Satgas COVID-19 turut mendukung kegiatan Polres yang turun langsung ke lapangan dalam giat yustisi.
Sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah itu dinilai telah memberikan hasil yang positif sebab sebelumnya giat di wilayah Kecamatan Rambah merupakan zona merah, dan setelah dilakukan kegiatan yustisi saat ini Kecamatan Rambah telah menjadi zona orange.
"Dengan harapan ke depan Rohul ini bisa menjadi daerah Zona Hijau, dan tentunya ini akan berdampak positif bagi masyarakat negeri seribu suluk dan secara umum untuk penduduk Riau," harap Abdul Haris.
Baca juga: Wakapolres Rohul kini dijabat Kompol Adi Prabowo