Masyarakat diimbau patuhi aturan peniadaan mudik 2021

id covid meranri, berita meranti

Masyarakat diimbau patuhi aturan peniadaan mudik 2021

Sejumlah personil gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kepulauan Meranti disiagakan di Pos Penyekatan Larangan Mudik Tahun 2021 di Pelabuhan Tanjung Harapan, Selatpanjang. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, sosialisasi peniadaan mudik MULAI 6-17 Mei 2021 gencar dilakukan kepolisian guna mencegah penyebaran COVID-19.

"Ayo kita dukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19 ini, agar pandemi bisa segera berakhir," ujarKapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito Rabu (5/5).

Eko menjelaskan, peniadaan mudik ini sesuai edaran Gubernur Riau nomor 80/SE/HK/2021 dan ditindaklanjuti oleh Bupati Kepulauan Meranti.

Dalam SE disebut bahwa warga masyarakat dan masyarakat perantau, baik antar Kabupaten/Kota di Provinsi Riau dilarang mudik dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19, dan seluruh sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan mudik juga dilarang beroperasi terhitung 6-17 Mei 2021.

"Bagi masyarakat yang nekat mudik, maka akan disuruh putar balik ke asal perjalanan atau dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan bagi perusahaan angkutan umum atau Badan Usaha angkutan laut, udara, sungai dan penyeberangan yang melanggar aturan tersebut juga akan disanksi sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Eko.

Namun kelonggaran diberi bagi distribusi kendaraan logistik, bekerja atau dinas dengan melengkapi bukti surat perintah perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau kunjungan duka, ibu hamil dan persalinan. Selain itu pemeriksaan kesehatan, pelayanan kesehatan darurat, dan perjalanan non mudik tertentu lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk pengawasan terhadap peniadaan mudik ini, kita sudah mendirikan pos di tiga titik penyekatan. Diantaranya, di pelabuhan Tanjung Harapan, Tanjung Samak dan Bandul," beber Eko.

Posko tersebut aktif pada tanggal 6 Mei 2021. Ratusan personil gabungan akan disiagakan, mulai personel TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kesehatan (Diskes) dan anggota Satpol PP.

Sementara untuk pengetatan aturan perjalanan antar daerah, diberlakukan pada 22 April-5 Mei atau H-14 jelang larangan mudik, dan pada 18-24 Mei atau H+7 usai larangan mudik.

"Dalam masa pengetatan ini, setiap orang yang akan melakukan perjalanan antar daerah harus mempunyai hasil swab atau RT PCR, dalam kondisi sehat, melakukan social distancing, dan memakai masker," paparnya.

Baca juga: Tol Pekanbaru-Dumai tetap beroperasi meski ada larangan mudik