Fungsi penyidikan Polsek Tebingtinggi Barat dicabut Kapolri, ada apa?

id Polsek meranti, polres meranti, meranti

Fungsi penyidikan Polsek Tebingtinggi Barat dicabut Kapolri, ada apa?

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito. (ANTARA/dok)

Selatpanjang (ANTARA) - Satu dari lima Polisi Sektor (Polsek) yang ada di bawah kendali Polres Kepulauan Meranti tidak bisa lagi melakukan proses penyidikan

Polsek tersebut yakni, Polsek Tebingtinggi Barat. Polsek ini menjadi satu dari 20 polsek di Riau yang fungsi penyidikannya dicabut Kapolri. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (tidak melakukan penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal PolListyo Sigit Prabowo.

Kapolres Kepulauan MerantiAKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan saat ini terkait teknis menarik kewenangan fungsi penyidikan itu masih dibahas di Bidang Hukum (Bidkum). Secara teknis, dalam mengungkap kasus di wilayah Polsek Tebingtinggi Barat akan bergabung dengan Sat Reskrim atau Sat Narkoba Polres Meranti.

"Masih dibahas di bidkum. Kemungkinan, unit ReskrimPolsek (Polsek Tebingtinggi Barat) nanti digabung dengan Sat Reskrim Polres," ungkap Eko yang dikonfirmasi, Rabu (31/3).

Ia mengatakan Polsek Tebingtinggi Barat nantinya akan fokus berperan dalam menjadi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Namun tetap harus melek terhadap pelanggaran tindak pidana di wilayahnya.

Kapolsek Tebingtinggi Barat, Iptu, AGD Simamora menyebutkan walaupun fungsi penyidikan ditarik, namun proses penyelidikan dalam penegakan hukum masih bisa dilakukan. "Untuk penegakan hukum, kita hanya penyelidikan saja," kata dia.