MK akan putus 10 permohonan sengketa Pilkada Kamis ini

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, MK

MK akan putus 10 permohonan sengketa Pilkada Kamis ini

Ilustrasi--Sejumlah pendukung calon kepala daerah berfoto sela-sela berlangsungnya sidang putusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (21/1/2016) (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada Kamis ini.

"Ada 10 putusan hari ini," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono di Jakarta.

Sebanyak 10 perkara yang akan diputus tersebut, yakni perselisihan hasil pemilihan Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung, Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun dan Bupati Kabupaten Sumbawa.

Baca juga: Gugatan rivalnya ditolak MK, Adil - Asmar segera dilantik

Dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur seluruhnya digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring) mengingat kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air belum melandai.

"Sidangnya semuanya daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing dan Majelis Hakim di ruang sidang MK," kata Fajar.

Jadwal sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan tersebut dijadwalkan akan berlangsung 18, 19 dan 22 Maret 2021 di ruang sidang pleno Gedung 1 MK.

Baca juga: MK gelar sidang putusan dan ketetapan 37 perkara sengketa hasil pilkada hari ini

Baca juga: Empat poin putusan sela MK terkait sengketa hasil Pilkada Rokan Hilir


Pewarta: Muhammad Zulfikar