KPK panggil enam orang saksi kasus korupsi jasa konsultasi bisnis Jasindo

id Berita hari ini, berita riau terbaru,berita riau antara,KPK hari ini, KPK

KPK panggil enam orang saksi kasus korupsi jasa konsultasi bisnis Jasindo

Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil and Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Asuransi Jasindo) Tahun 2008 sampai dengan 2012.

"Diagendakan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan dugaan korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil and Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tahun 2008 sampai dengan 2012," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Wuih, Sekjen dan Dirjen Kemensos akui dapat sepeda Brompton

Mereka yang dipanggil, yaitu Direktur PT Sarana Janesia Utama Dodi Irawan, Direktur PT Asuransi Tokio Marine Indonesia Nastiti Evia Lutfi, Direktur PT Mitra Cipta Polasarana Muhammad Salahuddin, Jusak Susilo dari pihak swasta serta dua ibu rumah tangga masing-masing Rosa Santosa dan Pauline Ho.

Ali mengatakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK telah menginformasikan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo tersebut.

Adapun penetapan tersangka dalam kasus itu akan diumumkan KPK bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka tersebut.

Sebelumnya terkait kasus di Asuransi Jasindo, KPK telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.

Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS.

Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.

Baca juga: Wah, KPK geledah Biro BPJ Kantor Gubernur Sulsel

Baca juga: KPK panggil 9 saksi kasus suap Wali Kota Dumai nonaktif, begini penjelasannya


Pewarta: Benardy Ferdiansyah