Rengat (ANTARA) - Polres Indragiri Hulu menangkap pelaku usaha berbentuk arisan yang telah merugikan masyarakat hingga 21 ribu orang, dengan perkiraan omset sudah mencapai Rp21. 215.853.000.
Hal itu terungkap setelah adanya laporan dari salah satu korban berinisial H, terhadap pelaku inisial VS (26) diduga sebagai otak utama dalam bisnis bermodus arisan sejak 2019 di wilayah setempat.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrisal dalam konferensi pers di MapolresInhu, Selasa, menjelaskan usaha ilegal yang merugikan banyak orang dengan motifarisan dalam bentuk kendaraan, emas dan sembako. Keuntungan arisan ilegal yang sangat tinggi namun merugikan banyak orang.
"Masyarakat awalnya banyak tertarik karena diimingi keuntungan besar hingga lima kali lipat," kata Kapolres.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Penyidik Polres bergerak cepat mengamankan satu tersangka yakni VS, dari keterangan yang didapat dari pelaku bahwa, usaha pribadi yang dilakukan dengan janji keuntungan besar dikelola sejak dua tahun lalu.
Selama periode tersebut telah merekrut 21 ribu anggota yang tersebar di seluruh Riau, untuk melancarkan bisnisnya VS mengajak sejumlah orang yang diduga sebagai tim, yang setakat ini sudah ada 35 saksi yang telah diperiksa penyidik.
Dari tangan tersangka, sudah diamankan sejumlah barang bukti yakni dua unit mobil, kartu ATM dan sejumlah berkas dokumen usaha. Tidak sampai di situ, Tim Penyidik akan terus menggali dan mengembangkan kasus usaha bodong ini.
"Penyidik juga telah menemukan data ada dana dalam ATM tersangka sebanyak Rp400 juta, setelah mengembangkan laporan H yang merasa dirugikan sebanyak Rp1,5 miliar," tegasnya.
Baca juga: Bhayangkari Polres Inhu siapkan menu sehat untuk personel sebelum padamkan Karhutla