Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Mohamad Ali Nurdin menyatakan pihaknya percaya Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo akan menuntaskan kasus pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
"Saya berharap dengan adanya pergantian Kapolri ini, mudah-mudah beliau mendengar aspirasi dari masyarakat yang menjadi korban," kata Ali Nurdin, di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Terkait dualisme kepengurusan, Kubu Suwitno menangkan gugatan di PTUN
Dia mengatakan korban KSP Indosurya mendesak Kapolri segera menuntaskan kasus pidana koperasi tersebut. Dengan demikian, kasus KSP Indosurya tidak mati atau hilang begitu saja.
Korban KSP Indosurya, kata Ali, bukan satu atau dua orang. Ini menyangkut ribuan nasabah yang menjadi korban dan nasibnya sampai saat ini belum ada kejelasan.
Ali sendiri menjadi kuasa hukum untuk 75 orang nasabah KSP Indosurya. Dari 75 orang itu total kerugiannya mencapai sekitar Rp350 miliar.
"Ini juga ada teman-teman advokat yang sudah mendorong agar kasus ini tidak mati atau hilang di tengah jalan," kata Ali.
Ali mengatakan pihaknya masih berharap kepada kepolisian yang sudah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, sehingga segara bisa disidangkan.
"Mudah-mudahan yang katanya berkas sudah lengkap, segera dikirim dari tim Bareskrim untuk dikirim ke Kejaksaan, dan mudah-mudahan Kejaksaan segara P21 kan kasus ini," kata dia lagi.
Terlebih, lanjutnya ada ribuan nasabah yang menjadi korban dan saat ini menanti kepastian hukum akan kasus ini. Soalnya, para nasabah masih terus berharap termasuk di PKPU, banyak yang menolak, sehingga mereka memilih jalur pidana.
"Pada akhirnya, saya berharap tim di Subdit pencucian uang ini benar-benar melacak uangnya (KSP Indosurya) ke mana, dibelikan apa. Kalau memang ada beberapa aset, puluhan aset, mobil, saham, katanya ada pesawat jet ya harusnya disita," kata Ali.
Ali memastikan bahwa Henry Surya (pendiri KSP Indosurya) harus dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.
"Iya saya sebagai pelapor di Subdit 5 Tipidetsus saya melaporkan HS ini salah satu pasalnya TPPU dan memang sudah tersangka sejak lama," kata Ali.
Ali belum tahu secara detail apa saja aset KSP Indosurya yang sudah disita meski penyidik sudah melakukan penyitaan. Apakah sebanding dengan nilai fantastis yang nilainya mencapai Rp14 triliun atau tidak.
Pihaknya sejauh ini terus berpikiran positif terhadap penanganan kasus ini di kepolisian, meski dinilai sedikit lambat. Hal itu, kata dia mungkin terjadi karena nasabah yang banyak, ribuan orang. Kemudian proses penyelidikan dan penyidikan juga perlu waktu.
"Mungkin memang ada keadaan COVID-19 yang memang mengganggu juga, sehingga menghambat semua," kata Ali.
Namun, Ali optimistis bahwa kasus itu bakal naik ke persidangan. Dia juga optimistis kepolisian akan bekerja secara profesional.
Baca juga: Baru 131 koperasi Pekanbaru lakukan RAT, ini alasannya
Baca juga: Koperasi Pekanbaru alami pertumbuhan 20 unit usaha tahun 2020
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Berita Lainnya
TNI AL kerahkan 19.000 prajurit untuk dukung pengamanan Pilkada 2024
19 November 2024 17:05 WIB
Menpora Dito Ariotedjo berharap Indonesia raih poin penuh saat menjamu Arab Saudi
19 November 2024 16:43 WIB
Inspirasi paket liburan musim dingin di Korea Selatan
19 November 2024 16:33 WIB
Kolaborasi Perkebunan Nusantara-Rumah Sawit Indonesia wujudkan Astacita
19 November 2024 16:21 WIB
BRK Syariah fasilitasi donor darah Lion Club Jakarta
19 November 2024 16:09 WIB
Sabar/Reza berhasil atasi perlawanan The Daddies, 2-0 di China Masters 2024
19 November 2024 15:52 WIB
Lapas Bangkinang jadi uji coba ketahanan pangan, tanam 100 bibit Musang King
19 November 2024 15:28 WIB
Di PNG, KRI dr. Wahidin Sudirohusodo 991 "open ship" dan sediakan pengobatan gratis
19 November 2024 15:20 WIB