Jakarta (ANTARA) - Australia tidak akan mengubah rancangan undang-undang soal konten, yang mengharuskan platform membayar ke penerbit, meski pun Facebook memblokir akses mereka untuk artikel berita.
"Rancangan undang-undang tetap seperti itu...untuk memberi keseimbangan," kata Menteri Keuangan Australia, Simon Birmingham kepada Australian Broadcasting Corp Radio, dikutip dari Reuters, Senin.
Baca juga: IndiHome dan Vidio kolaborasi untuk sediakan konten gratis drama Korea
Australia sedang merancang undang-undang yang akan mewajibkan platform media sosial membayar kepada penerbit berita untuk artikel yang dimuat di platform tersebut.
Pemerintah Australia meyakini aturan tersebut akan memberikan keadilan bagi organisasi pemberitaan. Pekan lalu, undang-undang soal konten ini lolos dari majelis rendah dan mendapat dukungan mayoritas di Senat.
Berdasarkan undang-undang tersebut, pemerintah akan bisa menunjuk wasit untuk menentukan harga jika platform dan penerbit tidak bisa menemukan kesepakatan.
Facebook memprotes rencana undang-undang ini, mereka akhirnya memblokir penerbit berita sejak pekan lalu.
Perwakilan Facebook di Australia menolak memberikan komentar terkait kabar terbaru dari pemblokiran tersebut.
Sementara Google, yang juga menolak aturan ini, beberapa waktu lalu menandatangani kesepakatan dengan beberapa media di Australia.
Baca juga: Kominfo putus akses 360 konten yang langgar kekayaan intelektual
Baca juga: Kemenparekraf: Perlu strategi buat konten menarik untuk promosikan wisata
Penerjemah: Natisha Andarningtyas