Dumai Tertibkan Ratusan Akta Kelahiran

id dumai tertibkan, ratusan akta kelahiran

Dumai Tertibkan Ratusan Akta Kelahiran

Dumai, (antarariau) - Pemkot Dumai, Provinsi Riau hingga periode Mei 2012 telah melakukan pengurusan akta kelahiran umur anak dibawah satu tahun pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Pembuatan akta kelahiran ini penting untuk anak yang akan masuk sekolah. Angka pengurusan ini bisa jadi tolak ukur kelahiran anak pada 2012," kata Muhammad Nizam Kepala Dinas Dukcapil Kota Dumai, Senin.

Ia mengatakan sebagian lagi pengurusan akte kelahiran melalui jalur khusus dengan penetapan pengadilan bagi anak yang sudah berusia diatas satu tahun dengan jumlah sebanyak 583 keterangan.

Dijelaskannya, penetapan pengurusan akta anak di Pemerintah kota (Pemkot) Dumai digratiskan bagi anak usia 0-18 tahun. Namun, tetap harus lalui proses pengadilan bagi yang terlambat mengurus akta tersebut dalam batas waktu 60 hari.

Ketentuan proses pengurusan akte kelahiran ini mulai diberlakukan pada 2011 lalu. Sebelumnya telah ada dispensasi selama 3 tahun oleh Pemkot Dumai bagi keluarga yang belum mendaftarkan kelahiran anaknya ke pemerintah tanpa batasan usia.

Namun, seiring pertumbuhan penduduk dan dalam rangka penertiban administrasi kependudukan, maka pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang wajib pembuatan akta kelahiran bagi anak dengan batas waktu tertentu.

Dilanjutkan Nizam, pengurusan akta kelahiran anak dibawah satu tahun di Kota Dumai tidak dipungut biaya, asalkan pemohon melampirkan bukti dan persyaratan yang diminta.

Diantaranya, kartu keluarga, kartu tanda penduduk orangtua, surat nikah, bukti saksi dan keterangan persalinan dari dokter atau bidan bersangkutan serta keterangan domisili dari kelurahan.

Kendati sejauh ini banyak terdengar keluhan masyarakat umum tentang pengurusan akte melalui penetapan pengadilan, namun, menurut Nizam, aturan harus dijalankan sebagai konsekuensi orangtua yang terlambat membuat ketika anak baru lahir.

"Pembuatan akta kelahiran ini berdasarkan azas kejadian dan diatur dalam undang-undang 23 tahun 2006 tentang kependudukan. Penetapan dari pengadilan sebagai persyaratan tambahan bagi anak yang berusia 1 tahun keatas dan belum memiliki akta," ujarnya.