Dumai, 10/11 (ANTARA) - PT PLN (Persero) Cabang Kota Dumai, Riau, akan menertibkan perusahaan penyiar stasiun televisi jaringan (TV Kabel) yang menumpang tindihkan jaringannya ke sejumlah tiang milik perusahaan BUMN tersebut.
Humas PLN Dumai, Arifin, kepada ANTARA di Dumai, Selasa, mengatakan, sejauh ini keberadaan TV Kabel belum memiliki legalitas yang jelas.
Pasalnya menurut Arifin, izin pemanfaatan tiang PLN tidak pernah dikeluarkan olah pihaknya.
"Kedepannya, kita ingin memanggil semua pengusaha televisi jaringan di Dumai untuk dipertanyakan legalitasnya sekaligus untuk menertibkannya. Salah satunya PT Dumai Maju Jaya (DMJ)," papar dia.
Menurut Arifin, sejauh ini tumpang tindih jaringan TV Kabel memang belum mendatangkan hal-hal yang negatif bagi jaringan listrik PLN. Kendati demikian, menurut dia, keberadaannya harus lebih jelas karena tiang-tiang PLN juga merupakan aset negara.
"Untuk itu, kedepannya kita akan melakukan penertiban perusahaan siaran ini, dimulai dari pendataan jumlah mereka yang sejauh ini belum teridentifikasi," terang dia.
Pada kesempatan terpisah, Direktur PT Dumai Maju Jaya, Darisno, ketika dikonfirmasi terkait legalitas perusahaan siaran yang dikelolanya membantah tudingan pernyataan juru bicara PLN tersebut.
"Siapa bilang perusahaan yang saya pimpin ini ilegal. Kami memiliki izin melalui asosiasi yang berada di Jakarta," kilahnya.
Namun ketika ditanya mengenai kelengkapan dokumen perizinan opreasional jaringan, Darisno tidak dapat menunjukkannya dengan alasan hal tersebut merupakan intern manajemen.
Wali Kota Dumai, Khairul Anwar, melalui komunikasi selularnya berpendapat, keberadaan TV Kabel secara tidak langsung telah membantu masyarakat untuk dapat menikmati siaran di televisi karena harganya yang relatif lebih murah dibandingkan perusahaan siar lainnya.
"Karena itu, TV Kabel tidak akan kita larang, namun harus tetap memiliki kejelasan status dan memberikan kontribusi terhadap daerah," ringkasnya.