Pekanbaru, (AntaraRiau) - Polisi Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Riau, telah menetapkan seorang tersangka untuk kasus perakitan ponsel pintar merk BlackBerry yang berhasil diungkap Rabu (16/5) lalu, yakni atas nama Aju, laki-laki 35 tahun.
"Aju yang juga pemilik dari industri perakitan ponsel BlackBerry palsu tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama beberapa jam," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, AKP Arief Fajar Satria di Pekanbaru, Kamis.
Jajaran Polresta Pekanbaru, sebelumnya berhasil menyita ribuan telepon genggam merk Blackberry diduga palsu dan ilegal yang merupakan hasil penggerebekan di salah satu rumah toko (ruko) bernomor D8 yang berlokasi di Komples Pertokoan Grand Elite Hotel, Jalan Riau, Pekanbaru.
Modus dan operandinya, pemilik gudang sengaja mendesain bangunan yang dihuninya hingga tampak seperti toko ikan hias biasa. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya aquarium berisikan ikan hias jenis arwana di ruang depan gudang atau toko tersebut.
Sementara pada dinding ruko bagian luar, pemilik menempelkan sebuah panplet dimana ruko tersebut juga difungsikan sebagai lokasi fashion anak-anak.
"Untuk saat ini, dalam kasus pemalsuan handphone tersebut kami masih menetap satu tersangka, yakni pemilik dari gudang dan lokasis perakitan. Pengembangan masih terus dilakukan," katanya.
AKP Arief Fajar menjelaskan, sejauh ini pihaknya juga telah memeriksa lebih dari lima orang saksi yang merupakan pekerja Aju dalam perakitan ponsel palsu dan ilegal tersebut.
Berbagai upaya menurut dia, sejauh ini masih akan terus dilakukan guna mengungkap secara tuntas kasus yang telah dan berpotensi merugikan banyak pihak itu.
Ditanya mengenai jumlah pasti tentang barang hasil sitaan pada kasus tersebut, Arief mengaku belum dapat menjelaskannya mengingat penghitungan masih terus dilakukan.
"Yang jelas jumlahnya banyak, ribuan. Berapa angka pastinya saya dan anggota lainnya belum menghitungnya secara pasti," katanya.
***1***
(T.KR-FZR)