Siak (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Siak tentang Kepesertaan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negeri (Non-ASN).
"BP Jamsostek mengucapkan terimakasih atas upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Siak dengan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non-ASN," kata Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Siak, Yusuf Delvi di Siak, Kamis.
Dia juga berterimakasih untuk dukungan regulasi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Siak. Pasalnya, Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Non-ASN di Siak sudah dimulai sejak bulan Januari 2019 dengan sebanyak 6.121 pekerja.
Adapun program Jaminan sosial Ketenagakerjaan yang diberikan pada tahun 2021 ada dua. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Yusuf menuturkan bahwa sampai dengan bulan Desember 2020, BP Jamsostek telah menyalurkan manfaat program. Pada tahun 2019 pihaknya membayarkan dua kasus klaim JKK dan 16 JKM dengan total Rp440,5 juta.
"Tahun 2020 terlah membayarkan satu kasus klaim JKK meninggal dan 14 JKM dengan total Rp714.329.296. Maka dari itu total Manfaat Program JKK dan JKM sebanyak 33 Kasus bagi Pegawai Non-ASN selama 2 tahun yang telah dibayarkan adalah Rp. 1.154.881.099 atau hampir Rp1,2 Milliar," ungkapnya.
Pada penandatanganan kerjasama ini dari Pemkab Siak ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Arfan Usman. Dari BP Jamsostek ditandatangani oleh Yusuf Delvi di Ruang Rapat Kantor Bupati Siak.
Selain itu juga disaksikan oleh oleh PPS Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Pekanbaru Kota, Dodi Pramana. Serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Siak, Robby Hermansyah.
Baca juga: Pemkab Siak lanjutkan bayar BP Jamsostek tenaga honorer
Baca juga: Semua pengawas TPS di Siak dilindungi BP Jamsostek, petugas KPPS kok tidak?