Jeddah (ANTARA) - Sekretariat Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menganggap pembangunan 800 unit permukiman di Tepi Barat melanggar hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, terutama resolusi Dewan Keamanan 2334.
OKI mengecam keputusan otoritas pendudukan Israel untuk membangun 800 unit pemukiman kolonial baru yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki.
Baca juga: Kabinet Saudi tegaskan perjuangan Palestina jadi isu Arab yang fundamental
Mempercepat penciptaan permukiman ilegal Israel dan dorongan ekspansi, di tanah Palestina yang diduduki, tidak melayani proses perdamaian solusi dua negara yang disepakati secara internasional atau Inisiatif Perdamaian Arab, OKI menekankan.
Baca juga: Beri selamat ke Biden, Palestina isyaratkan pembatalan boikot politik ke AS
Baca juga: 46 wartawan Palestina telah dibunuh oleh Israel sejak tahun 2000
Sumber : WAFA
Penerjemah: Azis Kurmala
Berita Lainnya
Kemarin, Partai NasDem gabung koalisi hingga perpindahan ASN ke IKN
26 April 2024 10:33 WIB
vivo V30e siap rilis, hadir di Indonesia dengan desain ramping dan 3D curved screen
26 April 2024 10:26 WIB
Presiden Jokowi penuhi janji kirim mobil listrik praktikum ke SMKN 1 Rangas
26 April 2024 10:19 WIB
Nilai tukar rupiah Jumat pagi tergelincir 20 poin menjadi Rp16.208 per dolar AS
26 April 2024 9:43 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia Jumat dibuka melemah 17,35 poin
26 April 2024 9:40 WIB
Mensos Risma katakan keterbukaan kemajuan ilmu pengetahuan jadi kunci perubahan
26 April 2024 9:35 WIB
Rinitis alergi tidak kunjung sembuh waspada penyakit penyerta atau multimorbiditas
25 April 2024 17:01 WIB
Seorang ibu di Zambia berhasil menyelamatkan balitanya dari serangan macan tutul
25 April 2024 16:41 WIB