Terima LHP penanganan COVID-19 dari BPK, Pemkab Siak akan tindaklanjuti temuan dan rekomendasi

id Bpk ri, bpk, siak, pemkab siak

Terima LHP penanganan COVID-19 dari BPK, Pemkab Siak akan tindaklanjuti temuan dan rekomendasi

Bupati Siak Alfedri menerima LHP penanganan COVID-19 dari BPK. (ANTARA/HO-Pemkab Siak)

Pekanbaru (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020 terkait efektivitas penanganan COVID-19 bidang kesehatan di Kabupaten Siak dengan adanya sejumlah temuan dan rekomendasi.

"Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Siak atas kerjasamanya dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah,"

kataKepala BPK Perwakilan Provinsi RiauWidhi Widayat kepada Bupati Siak Alfedri di Pekanbaru, Selasa.

Widhi menuturkan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang masih perlu mendapat perhatian. Permasalahan itu lanjutnya, telah menjadi temuan BPK dan telah dilampirkan di dalam LHP serta telah diberikan rekomendasi perbaikannya.

Hal ini kata dia, sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Yakni pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK.

Pejabat sebutnya juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Itu selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan BPK diterima.

Sementara Bupati Siak Alfedri, menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau yang telah memberikan saran dan masukan kepada Pemkab Siak. Pihaknya mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK

"Kami sampaikan terima kasih kepada BPK, selanjutnya kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari BPK. Hal ini untuk perbaikan pelayanan dalam menanggulangi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Siak" ujarnya.

Dikatakan dia, LHP ini merupakan audit dari pelaksanaan anggaran penanganan COVID-19 yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu oleh 6 (enam) Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Antara lain, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, dan Badan Keuangan Daerah.