Kader Demokrat Terperiksa KPK "Berteriak" Hanya Saksi

id kader demokrat, terperiksa kpk, berteriak hanya saksi

Pekanbaru, (AntaraRiau-News) - Kader Partai Demokrat Tengku Muhazza selaku terperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi keluar dari ruang pemeriksaan dan "berteriak" mengaku hanya sebagai saksi.

"Saya hanya diperiksa sebagai saksi. Pertanyaan masih beberapa saja terkait hal yang sama (kasus gratifikasi revisi Perda No.6/2010)," kata Muhazza, Rabu.

Kader PD ini diperiksa di ruang Catur Prasetya Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau di Pekanbaru sejak pukul 10.00 WIB hingga 12.20 WIB.

Muhazza diperiksa sebagai saksi bersama dengan lima rekan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau lainnya yang tergabung dalam Komisi D yang membidangi segala infrastruktur Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII/2012 di Riau seperti HM Roem Zen, Abubakar Siddik, Indra Isnaini, Taufan Andoso Yakin dan Turoechan Asyari.

Beberapa saat setelah Muhazza, keluar kemudian terperiksa Taufan Andoso Yakin yang mengaku masih disuguhi sebanyak lima hingga enam pertanyaan oleh tim penyidik KPK.

"Ada lima sampai enam pertanyaan. Masih wajar-wajar saja. Seputar kasus yang sama," katanya.

Wakil Ketua DPRD Riau dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengaku hanya diperiksa sebagai saksi.

Sementara HM Roem Zen, anggota DPRD Riau dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga mengaku masih disuguhi pertanyaan seputar kronologis perkara.

"Pertanyaan-pertanyaannya juga masih yang wajar-wajar," katanya.

Terperiksa berikutnya, yakni Abubakar Siddik dari Partai Golkar serta Indra Isnaini dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Turoechan Asyari kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hanya bisa merunduk tanpa komentar menuju rumah ibadah yang berjarak sekitar 80 meter dari ruang pemeriksaan.

"Semua anggota DPRD Riau ini masih diperiksa sebagai saksi. Untuk saat ini," kata seorang penyidik KPK.

Pantauan ANTARA, sampai saat ini, sekitar pukul 12.55 WIB, pemeriksaan terhadap enam wakil rakyat itu masih terus berlanjut secara tertutup.

Kasus gratifikasi ini sendiri sampai saat ini masih menjerat empat orang tersangka, yakni Faisal Azwar dan Mohammad Dunir (anggota DPRD Riau) serta seorang pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau Eka Dharma Putra juga seorang pegawai PT Pembangunan Perumahan (PT PP) atas nama Rahmad.

Keempatnya saat ini masih ditahan di Markas Polda Riau.