Anggota Komisi IV DPR sesalkan ekspor benih lobster jadi masalah

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, ekspor benih

Anggota Komisi IV DPR sesalkan ekspor benih lobster jadi masalah

Andi Akmal Pasluddin. (ANTARA FOTO/Darwin Fatir.)

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasaludin mengaku prihatin atas ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh KPK pada Rabu (25/11) dini hari, dan menyesalkan adanya masalah hukum dalam ekspor benih lobster sehingga menjadi "bancakan" pihak-pihak tertentu.

"Kami prihatin dan menghargai proses hukum yang terjadi dan menyesalkan adanya permasalahan dalam ekspor benih lobster yang jadi bancakan pihak-pihak tertentu," kata Andi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: 35.345 baby lobster dari Bengkalis dilepasliarkan ke Sumatera Barat

Andi mengatakan Komisi IV DPR RI sebelumnya sudah mengingatkan kepada KKP untuk lebih berhati-hati terkait pemberian ekspor benih lobster.

Menurut dia, setiap Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR dengan KKP, para anggota Komisi IV DPR selalu mengingatkan agar kementerian tersebut mengikuti prosedur dan mengawasi secara ketat.

"Dalam setiap rapat, kami selalu ingatkan ikuti prosedur dan pengawasan yang ketat terhadap eksportir termasuk dalam pemberian ijin ekspor harus benar-benar selektif dan transparan," ujarnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten pada Rabu (25/11) dini hari.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan Menteri Edhy itu terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor baby lobster.

"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," ucap Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Firli mengatakan Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.

"Tadi malam Menteri Kelautan dan Perikanan diamankan KPK di Bandara 3 Soetta saat kembali dari Honolulu," ungkapnya.

Baca juga: Polda Riau limpahkan tersangka penyelundup Rp14,6 miliar bayi lobster ke Jaksa

Baca juga: Polda Riau gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp14,6 M


Pewarta: Imam Budilaksono