Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengingatkan bahayanya mengonsumsi daging anjing bagi masyarakat.
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan Syamsul Maarif di Jakarta, Senin, mengatakan selama ini banyak beredar anggapan atau mitos di masyarakat mengenai manfaat kesehatan mengonsumsi daging anjing.
Baca juga: Kemenkes sebut 13,3 persen pasien COVID-19 dengan penyakit hipertensi meninggal
"Namun, mengonsumsi daging anjing berisiko membawa penyakit Rabies, E coli, Salmonella spp, Kolera dan Trichinellosis," katanya dalam webinar Pengawasan Lalu Lintas Perdagangan Anjing Jawa-Sumatera yang di selenggarakan Forum wartawan Pertanian (Forwatan).
Dikatakannya beberapa alasan masyarakat mengonsumsi anjing di antaranya terkait budaya, kepercayaan, mitos, ada juga untuk obat.
Alasan lainnya karena sudah menjadi kultur dan budaya masyarakat, seperti di Sulawesi Utara, Maluku, Yogyakarta, Solo, dan Sumatera Utara.
Syamsul menjelaskan dilihat dari aspek definisi pangan berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing bukan bagian dalam produk pangan, karena bukan termasuk peternakan dan kehutanan.
Kemudian berdasarkan UU Nomor 41/2014 jika terjadi pelanggaran Pasal 91B dan Pasal 302 KUHP mengenai proses pemotongan anjing dengan cara menyakitkan dan dianiaya. Bagi pelaku bisa dipidana 1-6 bulan denda Rp 1-5 Juta.
Dilihat dari aspek pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan, Syamsul mengungkapkan sebenarnya penjualan anjing atau daging anjing dapat dibatasi melalui edukasi/pendekatan secara perlahan.
"Persoalannya prilaku manusia dalam lalu lintas perdagangan anjing yang dilakukan umumnya tidak sesuai prosedur, bahkan melalui jalur tanpa pengawasan,” ujarnya.
Padahal UU Nomor 18/2009 menyebutkan setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas. Bagi pelaku yang melanggar akan terkena pidana 1-5 tahun, denda Rp 150 juta hingga Rp1 miliar.
"Dari hasil survei ternyata 82,2 persen pelaku mengetahui aturan hukum, tapi mereka tidak bisa mengubah pola prilaku," katanya.
Sementara itu Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian Agus Sunanto mengakui perdagangan anjing menjadi bisnis yang menggiurkan, karena tingginya kebutuhan.
Data Badan Karantina Pertanian mencatat lalu lintas perdagangan anjing dari Jawa ke Pulau Sumatera mencapai 2.000 ekor per bulan.
"Tugas Karantina disini adalah mencegah lalu lintas perdagangan hewan dari daerah wabah rabies ke wilayah bebas rabies. Jadi tidak ada larangan perdagangan anjing sepanjang dari daerah bebas rabies," ujarnya.
Sementara itu Mery W Fernandez, aktivis dari JAAN (Jakarta Animal Aid Network), mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar dalam perdagangan anjing.
Baca juga: Kemenkes ingatkan penyakit DBD masih mengintai saat pandemi COVID-19
Baca juga: Beban kerja dan aktivitas berat bisa picu penyakit serangan jantung
Pewarta: Subagyo
Berita Lainnya
BNPT-PBNU sepakat terus perkuat nilai Pancasila cegah ideologi radikalisme
19 December 2024 15:38 WIB
Maskapai Garuda Indonesia tambah pesawat dukung operasional di liburan
19 December 2024 15:19 WIB
Kemenekraf berkolaborasi untuk bantu promosikan produk kreatif
19 December 2024 14:52 WIB
Mengapa tidur menggunakan lensa kontak dapat bahayakan mata, begini penjelasannya
19 December 2024 13:25 WIB
Erick Thohir beberkan hasil transformasi sepak bola Indonesia ke FIFA
19 December 2024 13:18 WIB
Mendikdasmen dorong agar kegiatan pembelajaran tak terbatas di sekolah
19 December 2024 13:00 WIB
Saat Natal dan Tahun Baru, kelurahan-kecamatan di Jaksel diingatkan untuk gandeng aparat
19 December 2024 12:39 WIB
Presiden Prabowo bertemu PM Pakistan bahas kerja sama ekonomi dan perdagangan
19 December 2024 12:05 WIB