Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyatakan besaran dana kampanye awal Pasangan Calon (Paslon ) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di sembilan kabupaten/kota setempat terendah yakni Rp100 ribu, dan tertinggi mencapai Rp750 juta.
"KPU mengetahui Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sembilan kabupaten/kota pelaksana Pilkada serentak 2020, yang disampaikan melalui KPU daerah masing-masing," kata anggota KPU Riau Firdaus di Pekanbaru, Rabu.
Firdaus mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, wajib membuat laporan awal dana kampanye, yakni pembukuan yang memuat informasi rekening khusus dana kampanye, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan rekening khusus dana kampanye, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon atau partai politik dan gabungannya.
Baca juga: Sempat positif COVID-19, masa kampanye Bapaslon Meranti tak berlaku surut
Ia mengatakan, bahwa pasangan calon bupati/walikota di sembilan daerah di Riau sudah menyerahkan padapertengahan September lalu.
Nanti pada 30 Oktober akan dilaporkan lagi laporan penyumbang dana kampanye. Dan terakhir 6 Desember dilaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.
"Penggunaan dana kampanye sudah diatur agar transparan, semua Paslon harus melaporkan dana yang masuk dan dikeluarkan selama kampanye. Tidak boleh main-main dan semuanya diawasi oleh Bawaslu, termasuk sumbangan dana kampanye dari pihak manapun harus dilaporkan secara patuh," kata Firdaus.
Dia mengakui dari LADK yang diterima dana terendah itu dilaporkan salah satu Paslon asal Kabupaten Kepulauan Meranti H Muhammad Adil – Azmar sebesar Rp100 ribu.
"Sedangkan dana awal kampanye terbesar dilaporkan pasangan Sukiman – Indra Gunawan Paslon asal Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dengan nilai Rp750 juta," katanya.
Baca juga: Bawaslu Riau awasi ketat kampanye Pilkada agar terapkan protokol COVID-19
Berita Lainnya
Batas atas dana kampanye Pilgub Gorontalo 2024 Rp30,8 miliar
01 October 2024 13:21 WIB
KPU Siak diskualifikasi dua parpol karena tak laporkan dana awal kampanye
18 January 2024 20:37 WIB
Titi: Penerimaan uang elektronik tetap harus masuk rekening dana kampanye
29 May 2023 16:10 WIB
PMII minta KPK antisipasi terjadinya penyalahgunaan dana kampanye Pemilu 2024
13 September 2022 10:11 WIB
Jepang habiskan dana 3,7 miliar dolar AS untuk dukung kampanye perjalanan
11 December 2020 13:42 WIB
KPU Siak sudah terima laporan dana kampanye seluruh Paslon, begini rinciannya
03 November 2020 17:41 WIB
Peserta Pilkada Kepri laporkan dana kampanye hingga miliaran rupiah
01 November 2020 17:37 WIB
Paslon pilkada diminta jujur laporkan dana kampanye, ini sanksinya
30 October 2020 9:27 WIB