Sempat positif COVID-19, masa kampanye Bapaslon Meranti tak berlaku surut

id Pilkada,Pilkada meranti, kpu meranti, kpu kepulauan meranti

Sempat positif COVID-19, masa kampanye Bapaslon Meranti tak berlaku surut

Proses pengambilan nomor urut Pilkada Kepulauan Meranti oleh KPU setempat, Kamis (24/9). (ANTARA/Rahmat Santoso)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mengatakan masa kampanye bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati/Wakil Bupati Meranti yang sempat positif COVID-19 pada Pilkada serentak 2020 tidak berlaku surut.

"Artinya semua proses tahapan Pilkada sudah dimulai dan dilalui oleh Bapaslon dan akan tetap lanjut tidak terkecuali Said Hasyim yang berpasangan dengan Abdul Rauf yang sempat tertunda," kata Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Joni Suhaidi kepada ANTARA di Pekanbaru, Senin.

Kata Joni Suhaidi tahapan untuk Bapaslon yang sempat tertunda karena COVID-19 sudah disusun oleh KPU Meranti, sesuai sisa waktu yang tersedia hingga pemilihan Desember 2020. Mulai dari pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan berkas Bapaslon, pencabutan nomor undian dan masa kampanye.

Dikatakan dia walau 33 Bapaslos sudah memasuki masa kampanye, namun tidak begitu dengan satu Bapaslon asal Meranti yang tertunda akibat terkonfirmasi COVID-19 itu, karena kini masih dalam tahap pemeriksaan kesehatan.

Bahkan dikatakannya masa kampanye yang tersedia bagi Bapaslon Said Hasyim yang berpasangan dengan Abdul Rauf telah berkurang sekitar 20 hari akibat penundaan itu.

"Jadi bisa saja ada beberapa model kampanye yang akan terpotong karena batas waktu yang dimiliki Bapaslon, itu sudah resiko," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bapaslon Bupati/Wakil Bupati Meranti Said Hasyim - Abdul Rauf mulai melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Arifin Achmad, Pekanbaru, Senin (28/9) untuk tahapan Pilkada.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti Hanafi di Selatpanjang, Minggu, mengatakan hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi pelengkap syarat Bapaslon pada penetapan calon Bupati/ Wakil Bupati Kepulauan Meranti pada Pilkada 9 Desember mendatang.

Sambil menunggu hasil pemeriksaan tersebut, KPU akan memverifikasi berkas lainnya milik pasangan calon dengan jargon 'Bersabar' itu ke pengadilan dan kantor pajak setempat.

"Verifikasi syarat calon akan dilaksanakan selama tujuh hari, yang dimulai 26 September hingga 2 Oktober 2020," ujar Hanafi lagi.

Jika semua persyaratan sudah dilengkapi oleh partai pengusung maka akan dilanjutkan dengan penetapan calon pada tanggal 13 Oktober 2020 mendatang oleh KPU Kepulauan Meranti.

Baca juga: Usai negatif COVID-19, Calon Wakil Bupati Abdul Rauf periksa kesehatan lagi di Pekanbaru

Baca juga: Dinyatakan sembuh dari COVID-19 Bapaslon Meranti ikuti tahapan lanjutan