Paslon pilkada diminta jujur laporkan dana kampanye, ini sanksinya

id Kpu riau,kpu provinsi iau, pilkada riau, pilkada seentak,pilkada riau 2020

Paslon pilkada diminta jujur laporkan dana kampanye, ini sanksinya

KPU. (Ogen)

Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau meminta semua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada serentak 2020 agarmenyampaikan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dengan jujur, jika tidak ingin mendapat sanksi.

"Jika ditemukan laporan yang bertentangan dengan peraturan maka sanksi yang paling berat adalah pembatalan calon," kata anggotaKPUProvinsi Riau, Firdaus di Pekanbaru, Jumat.

Firdaus mengatakan KPU Riau selalu menyosialisasikan tentang aturan dana kampanye, ke paslon di sembilan kabupaten/kota melalui acara bimtek maupun secara tertulis. Selain jujur, mereka diminta menyampaikan laporan dengan benar dan tepat waktu,

"Kepada paslon kita selalu meminta untuk melaporkan dana kampanye secara benar karena merupakan pertanggungjawaban terhadap para penyumbang juga kepada masyarakat," katanya.

Selanjutnya, kata dia, nantinya LPSDK tersebut akan diaudit untuk memastikan keakuratannya.

"Indikator untuk tertib pelaporan secara akutatabel akan dilakukan audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU kabupaten/kota masing-masing," katanya.

Ia mencontohkan seperti yang sudah dilakukan KPUProvinsi Riau di kabupaten Indragiri Hulu pada Kamis (29/10) kepada parpol dan tim kampanye paslon.

Baca juga: 1.290 PPS mulai tempel pengumuman DPT Pilkada Riau hingga pelosok desa

"KPU Inhu dan KPU kabupaten/kota lain bahkan telah membentuk layanan help deskuntuk memberikan penjelasan kepada tim kampanye dalam hal pelaporan dana kampanye," katanya.

Ia juga mengingatkan besok tanggal 31 Oktober 2020, paslon harus menyerahkan LPSDK tahap II, selanjutnya pada tanggal 1 November 2020 seluruh kabupaten/kota mengumumkan di laman web KPU masing-masing.

Dikatakanya, sumbangan dana kampanye sudah diatur dalam PKPU dimana setiap paslon maksimal hanya boleh menerima sebesar Rp75 juta dari perorangan dan Rp750 juta dari badan hukum. Sementara sumbangan yang berasal dari paslon sendiri tidak dibatasi.

"Sumbangan perorangan dan badan hukum itu sifatnya kumulatif selama masa kampanye. Jika melebihi batas maksimal maka dana tersebut tidak bisa digunakan dan sisanya harus diserahkan kepada negara," tukasnya.

Baca juga: Seorang anggota KPU Kepri terindikasi tertular COVID-19

Baca juga: Dana kampanye awal Pilkada Riau mulai Rap100 ribu sampai Rp750 juta