Pekanbaru (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau meminta semua pasangan calon (paslon) peserta Pilkada serentak 2020 agarmenyampaikan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dengan jujur, jika tidak ingin mendapat sanksi.
"Jika ditemukan laporan yang bertentangan dengan peraturan maka sanksi yang paling berat adalah pembatalan calon," kata anggotaKPUProvinsi Riau, Firdaus di Pekanbaru, Jumat.
Firdaus mengatakan KPU Riau selalu menyosialisasikan tentang aturan dana kampanye, ke paslon di sembilan kabupaten/kota melalui acara bimtek maupun secara tertulis. Selain jujur, mereka diminta menyampaikan laporan dengan benar dan tepat waktu,
"Kepada paslon kita selalu meminta untuk melaporkan dana kampanye secara benar karena merupakan pertanggungjawaban terhadap para penyumbang juga kepada masyarakat," katanya.
Selanjutnya, kata dia, nantinya LPSDK tersebut akan diaudit untuk memastikan keakuratannya.
"Indikator untuk tertib pelaporan secara akutatabel akan dilakukan audit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU kabupaten/kota masing-masing," katanya.
Ia mencontohkan seperti yang sudah dilakukan KPUProvinsi Riau di kabupaten Indragiri Hulu pada Kamis (29/10) kepada parpol dan tim kampanye paslon.
Baca juga: 1.290 PPS mulai tempel pengumuman DPT Pilkada Riau hingga pelosok desa
"KPU Inhu dan KPU kabupaten/kota lain bahkan telah membentuk layanan help deskuntuk memberikan penjelasan kepada tim kampanye dalam hal pelaporan dana kampanye," katanya.
Ia juga mengingatkan besok tanggal 31 Oktober 2020, paslon harus menyerahkan LPSDK tahap II, selanjutnya pada tanggal 1 November 2020 seluruh kabupaten/kota mengumumkan di laman web KPU masing-masing.
Dikatakanya, sumbangan dana kampanye sudah diatur dalam PKPU dimana setiap paslon maksimal hanya boleh menerima sebesar Rp75 juta dari perorangan dan Rp750 juta dari badan hukum. Sementara sumbangan yang berasal dari paslon sendiri tidak dibatasi.
"Sumbangan perorangan dan badan hukum itu sifatnya kumulatif selama masa kampanye. Jika melebihi batas maksimal maka dana tersebut tidak bisa digunakan dan sisanya harus diserahkan kepada negara," tukasnya.
Baca juga: Seorang anggota KPU Kepri terindikasi tertular COVID-19
Baca juga: Dana kampanye awal Pilkada Riau mulai Rap100 ribu sampai Rp750 juta
Berita Lainnya
KPU dan Bawaslu Riau Sampaikan Aspirasi ke Kyai Mursyid Agar Lembaga Mereka Tidak Ad Hoc
12 November 2024 15:15 WIB
KPU segera berkoordinasi dengan pemerintah terkait rencana libur pada pilkada
09 November 2024 10:55 WIB
Presiden Prabowo Subianto angkat Iffa Rosita jadi komisioner KPU pengganti Hasyim
05 November 2024 13:00 WIB
Kemendagri dukung anggota pekerja ad hoc Pilkada Serentak 2024 dapat jamsos
04 November 2024 13:24 WIB
KPU sebut debat publik paslon beri pertimbangan kepada calon pemilih
26 October 2024 16:27 WIB
KPU DKI larang pendukung cagub - cawagub bawa anak kecil ke lokasi debat
23 October 2024 16:50 WIB
KPU sebut debat publik paslon beri pertimbangan kepada calon pemilih
19 October 2024 15:25 WIB
KPU: TNI-Polri akan bantu distribusi logistik pilkada ke daerah terluar
17 October 2024 16:28 WIB