Peserta Pilkada Kepri laporkan dana kampanye hingga miliaran rupiah

id laporan dana kampanye pilkada kepri,peserta pilkada kepri laporkan dana kampanye,dana kampanye aman,dana kampane sinergi

Peserta Pilkada Kepri laporkan dana kampanye hingga miliaran rupiah

Anggota KPU Kepri Widiyono Agung (ANTARA)

Batam (ANTARA) - Peserta Pemilihan Kepala Daerah Kepulauan Riau menyampaikan laporkan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) hingga 30 Oktober 2020, dan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

"Dana kampanye ini masih bisa bertambah sampai 5 Desember. Ini masih sementara," kata anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau, Widiyono Agung, Ahad.

Dalam laporan kepada KPU, pasangan calon nomor urut 3, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina mengumpulkan dana paling besar, yaitu Rp4,3 miliar. Kemudian paslon nomor urut 1, Soerya Respationo dan Iman Sutiawan mengumpulkan Rp782.089.750, serta nomor urut 2 Isdianto dan Suryani mengumpulkan Rp899.411.800.

Jumlah penerimaan yang dilaporkan hingga akhir Oktober 2020 meningkat drastis dibandingkan laporan dana awal kampanye (LADK), yaitu berturut-turut nomor urut pasangan calon 1, 2, dan 3 adalah Rp108.300.000, Rp5.000.000, dan Rp200.000.000.

"LADK itu hanya laporan awal dana kampanye ketika membuat rekening pada 23 dan 24 September. Itu laporan awal, selama dua hari itu sahabat, kawan parpol ingin sumbang di awal," kata dia.

Baca juga: Paslon pilkada diminta jujur laporkan dana kampanye, ini sanksinya

Dalam kesempatan itu, Agung megingatkan, masa kampanye tinggal 35 hari lagi, hingga 5 Desember 2020.

Pada masa kampanye itu, pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Kepri dapat mengenalkan visi-misi dan program kerja jika terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur kepada seluruh pemilih yang di tujuh kabupaten/kota, sesuai jumlah DPT sebanyak 1.168.188 pemilih.

Ia menyatakan, atas dasar azas transparansi KPU Provinsi Kepri terhadap pembiayaan kampanye, maka paslon wajib melaporkan dana kampanye yang diperoleh.

"LPSDK untuk ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri telah disampaikan ke Sidakam (Sistem Informasi Dana Kampanye) sesuai ketentuan yang berlaku dan dinyatakan lengkap," kata dia.

Sidakam, katanya melanjutkan, memfasilitasi ketiga pasangan calon dan Bawaslu Kepri dalam pelaporan dan pengawasan hingga tidak diperlukan bertatap muka. Melainkan cukup dengan melampirkannya dengan memindai dan mengirim ke Sidakam.

Apabila dinilai lengkap, maka diberikan tanda terima secara elektronik.

"Demikian juga Bawaslu diberikan akun khusus untuk pengawasan dana kampanye," kata dia.

Baca juga: Ada 25 pelanggaran kampanye Pilkada di Riau, termasuk politik uang