Dibuka diam-diam untuk praktik mesum, Wisma Jawi di Selatpanjang terancam dirobohkan

id Wisma Jawi, PSk, meranti

Dibuka diam-diam untuk praktik mesum, Wisma Jawi di Selatpanjang terancam dirobohkan

Penyegelan Wisma Jawi yang terancam dirobohkan. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Salah satu wisma di Jalan Jawi-Jawi Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, terancam dirobohkan karena kembali dibuka secara diam-diam oleh pemiliknya.

Wisma yang diduga sebagai tempat prostitusi itu tidak memiliki izin usaha, sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Meranti kembali melakukan penyegelan, Selasa (20/10) pagi.

Kepala Bidang Operasi Satpol Kepulauan Meranti Wira Agusfian mengatakan sebelumnya pihaknya sudah melakukan penyegelan sebanyak tiga kali karena tidak memiliki izin usaha dan terindikasi adanya praktik prostitusi sesuai laporan masyarakat. Terakhir disegel setahun yang lalu, tepatnya 26 September 2019.

"Wisma ini sudah tiga kali kita segel namun dibuka oleh pemiliknya Abeng. Dia menyewa kepada orang lain untuk hal yang sama padahal kita sudah beri peringatan," katanya. Pembukaan wisma itu melanggar Perda Nomor 5 tahun 2019 pasal 18 tentang Ketertiban Umum.

Penyegelan langsung dilakukan oleh Wira dan didampingi Kepala Seksi Binmas Bidang Gakda (Penegak Perda) Erfauzi dan Kepala Seksi Intel Bidang Operasi Andi Irawan. Pemilik wisma Abeng, Ketua RT 03 RW 02 Ridwan dan masyarakat setempat sebagai saksi dalam penyegelan itu.

"Sebanyak 10 kamar yang diduga digunakan tempat mesum digembok dan dipasangi garis polisi (police line). Kita miris tempat ini diduga sebagai tempat mangkal para perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK)," jelas Wira.

Baca juga: Pengamat: Penegak hukum harus tindak pengguna jasa prostitusi

Menurut dia, penyegelan berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya indikasi praktek prostitusi. Setelah dicek ternyata benar. Ada 5 wanita diduga PSK sedang beristirahat di kamar.

"Jika sekali lagi mereka merusak segel ini akan dikenakan pidana selama 2 tahun 8 bulan hingga 4 tahun kurungan penjara," tegas dia.

Meski begitu, Wira memberikan peringatan keras kepada pemilik tempat tersebut untuk tidak membuka atau menyewakan tempat tersebut. Jika kedapatan maka akan dirobohkan.

"Kita minta RT setempat untuk memantau aktivitas wisma itu. Begitu ada laporan kita akan segera bertindak bahkan jika perlu tempat itu dirobohkan," pungkasnya.

Baca juga: Cabut izin tempat karaoke jadi kedok prostitusi