Bandung (ANTARA) - Sekitar 200 botol minuman beralkohol dan tujuh pekerja seks komersial (PSK) dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dalam rangka cipta kondisi selama Bulan Ramadhan.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Sapol PP Kota Bandung, Mujahid Suhada mengatakan razia tersebut dilakukan juga bersama Satgas TNI-Polri dengan menindak pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan, Ketertiban, Keindahan (K3) serta Perda Minuman Beralkohol.
"Tujuh orang PSK yang kita dapatkan dari tiga lokasi yaitu Jalan Otista, Kebon Jati, dan Ciateul," kata Mujahid di Mako Satpol PP, Jalan R.A.A Marta Negara, Kota Bandung, Jumat dini hari.
Dia mengatakan untuk minuman alkohol yang dirazia oleh pihaknya masuk kedalam golongan A sampai golongan C.
"Seperti biasa di toko jam, awalnya kita hanya tes selintas, ternyata setelah kita bongkar, banyak minuman beralkohol di sana," ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mendapati 10 pasangan yang tidak bisa menunjukan identitas pernikahan pada tiga hotel. Sehingga sejumlah pasangan tersebut ikut kedalam pemeriksaan.
"Tapi kita tidak menemukan yang dibawah umur, kita menemukan juga pasangan yang manula ya, kisaran umur 50 hingga 60 tahun," ucap dia.
Terhadap tempat-tempat yang diindikasikan terdapat perilaku asusila, kata dia, pihaknya telah mengimbau untuk tutup selama Bulan Ramadhan.
Dia juga mengatakan pihaknya telah melayangkan imbauan kepada Dinas Pariwisata Kota Bandung sebagai pengawas dan pengendali pariwisata untuk berkomunikasi dengan pengusaha hotel dengan tidak menerima pasangan tanpa identitas pernikahan.
"Tapi kondisi dilapangan seperti itu, ya kita tetap kita bisa menemukan," ujarnya.
Berita Lainnya
Satpol PP Bogor razia dan bubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam
18 March 2024 11:04 WIB
Satpol PP DKI pastikan sisa paku hingga kawat alat peraga kampanye sudah bersih
13 February 2024 14:37 WIB
Nyambi jualan sabu, oknum Satpol PP Bathin Solapan diciduk polisi
29 January 2024 12:46 WIB
Satpol PP libatkan partai politik dalam merapikan APK di semua wilayah
19 January 2024 16:36 WIB
Bawaslu DKI bolehkan Satpol PP copot APK yang melanggar aturan KPU
12 January 2024 16:32 WIB
Siak akan denda warga buang sampah sembarangan
06 January 2024 6:08 WIB
Satpol PP Agam tertibkan baliho caleg
05 November 2023 19:51 WIB
Tertibkan APK oknum caleg langgar aturan di Pekanbaru
03 November 2023 7:30 WIB