Denpasar (ANTARA) - Aktris tanah air, Nurina Permata Putri atau yang akrab disapa Rina Nose didampingi suaminya Josscy Aartsen mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Bali untuk memberi dukungan bagi terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx.
"Bentuk dukungan saya (terhadap Jrx) dengan datang ke sini dan lewat media sosial juga. Terkait Jrx salah atau enggak itu kami serahkan ke pihak berwenang. Kalau saya sih lebih ke sosok personal saja. Sosoknya nyebelin, tengil. Tapi apa yang dia lakukan kayaknya bikin tenang. Cuman gayanya aja begitu," kata Rina saat ditemui di PN Denpasar, Selasa.
Baca juga: Isyana Sarasvati lelang sweater, bantu anak-anak tenaga medis yang gugur
Ia mengatakan bahwa kedatangannya ke PN Denpasar, untuk mendukung dan mendoakan Jrx. Kata dia, sebelumnya mengenal Jrx melalui media sosial dan melihat perjalanannya selama ini, dari postingan-postingan Jrx di akun instagramnya.
"Saya kenal Jrx di media sosial dari dulu tahu nama JRX SID itu kalau pas dia lagi beratem sama selebriti siapa gitu. Saya juga dulu enggak tahu siapa JRX ini. Tetapi karena penasaran saya buka profilnya dan lihat semua postingan bagaimana pola pemikirannya. Ternyata menarik," ucap Rina.
Pihaknya berharap jika nantinya setelah proses persidangan, ada kesempatan bertemu dengan Jrx SID.
Rina mengatakan selalu mengikuti sidang ini melalui media sosial. Ia berharap Jrx bisa dibebaskan. Menurutnya, Jrx SID tidak melakukan tindakan kejahatan apapun.
"Saya berharap JRX di bebaskan karena dia tidak melakukan tindakan kejahatan apa pun," katanya.
Selain itu, terkait dengan tawaran menjadi saksi dalam persidangan Jrx SID, ia mengatakan bahwa dukungannya tidak sejauh itu. "Kami enggak sejauh itu kok (tawaran jadi saksi dari kuasa hukum) jadi cuma komunikasi biasa saja saling dukung dan saling doain," kata Rina.
Sebelumnya, terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx, diadili di PN Denpasar karena dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI melalui media sosial Instagram, pada Juni 2020 lalu.
Untuk itu, Jrx didakwa dengan dua Pasal yaitu pertama Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan kedua, Jrx didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Gemma Chan dan KiKi Layne akan bergabung di film "Don't Worry Darling"
Baca juga: Aktris Jepang Suzu Hirose positif terinfeksi virus COVID-19
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB