Disebut tak mampu selesaikan persoalan, Kades Tanjung Kulim diberhentikan

id desa tanjung kulim, berita meranti, kepulauan meranti

Disebut tak mampu selesaikan persoalan, Kades Tanjung Kulim diberhentikan

Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan M.Si. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi menginstruksikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa agar segera menyiapkan draft Surat Keputusan pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Tanjung Kulim, Kecamatan Merbau karena dianggap tidak bisa menyelesaikan tugas.

Kades tersebut diberhentikan karena tidak bisa menyelesaikan persoalan di desa dan diduga terlibat sejumlah kasus yang berkaitan dengan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepulauan Meranti, Darwis SIP MM di Selatpanjang, Kamis, mengatakan pemberhentian sementara terhadap kades tersebut sudah sesuai dengan pasal 29 dan pasal 30 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Diakuinya, Kades Tanjung Kulim sudah diberi teguran secara lisan dan tulisan hingga dikeluarkan SP3 karena melanggar poin-poin dalam pasal tersebut. Seperti tidak menjalankan tugas selama 30 hari berturut-turut bahkan lebih.

"Maka sesuai ketentuan diberi sanksi administratif berupa pemberhentian sementara. Tetapi apabila kades tetap tidak menyelesaikan semua persoalan yang terjadi di desanya bisa saja dilakukan pemberhentian langsung dari jabatannya," jelas Darwis.

Draf keputusan Bupati untuk pemberhentian sementara sudah diajukan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Instruksi itu nantinya akan dilakukan proses penyelidikan khusus (diksus) oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kepulauan Meranti.

"Drafnya sudah kami ajukan ke Bagian Hukum setelah adanya disposisi Bupati yang meminta untuk dilakukan diksus. Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan pihak inspektorat terkait kapan dilaksanakan diksus tersebut," ujarnya.

Sementara Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah SH membenarkan soal drafyang diajukan oleh DPMD untuk segera diterbitkan SK Bupati Kepulauan Meranti.

"Kita telah menerima drafSK untuk pemberhentian sementara kepala desa dari PMD. Dan akan segera kita buatkan SK Bupatinya. Disitu nanti akan diceritakan kronologi permasalahannya seperti apa sehingga itu akan menjadi pertimbangan," tutur Sudandri.