Pekanbaru segera bayarkan Insentif penggali makam pasien COVID-19

id Penggali makam,Penggali kubur

Pekanbaru segera bayarkan Insentif penggali makam pasien COVID-19

Arsip foto. Seorang petugas kesehatan (kiri) mengenakan alat pelindung diri saat menancapkan nisan pada makam jenazah yang dikuburkan dengan protokol kesehatan COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tengku Mahmud Palas, Pekanbaru, Riau, pada hari kedua Idul Fitri 1441 H, Senin (25/5/2020). Selama libur Lebaran tahun ini ada tiga jenazah yang dimakamkan dengan protokol khusus di TPU khusus COVID-19 di Pekanbaru itu, dengan total 79 makam sejak April 2020. (ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT menjanjikan pembayaran insentif penggali makam pasien COVID-19 setempat segera dibayarkan.

"Kemarin memang ada persoalan berkaitan dengan regulasi, tapi sekarang sudah siap," kata Firdaus MT di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan, anggaran untuk biaya yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 sudah tersedia dalam APBD Pekanbaru, namun memang semua harus sesuai regulasi. Termasuk insentif penggali makam kini sudah tidak ada masalah lagi.

"Bulan kemarin sudah diproses, dan Insya Allah hari ini sudah dicairkan," kata Wako.

Dikatakan Wako, bahwa insentif itu hanya tambahan di luar gaji tetap yang diterima para penggali makam. Jadi selama ini gaji mereka tidak ada kendala.

"Sesuai aturan mereka tetap dibayarkan gajinya setiap bulan, hanya insentif tambahan yang tertunda," katanya.

Diakuinya penggali makam dan petugas medis serta tim lainnya yang telah berjuang dalam penanganan COVID-19 telah berjasa. Sehingga Pemko bahkan pemerintah tidak mengabaikan pengorbanan semuanya dengan memberikan insentif, namun tetap sesuai regulasi yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan sebanyak lima orang penggali makam di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tengku Mahmud, belum terima insentif selama tujuh bulan.

Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Pekanbaru mengatakan Insentif penggali makam pasien COVID-19 masih menunggu regulasi.

"Kita sudah menyiapkan Rencana Kegiatan Harian (RKH), namun Pemko kini sedang mencari juknisnya, apakah regulasinya ada di aturan Permenkes, Permendagri atau Pergubri," kata dia Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota PekanbaruArdhani.

Dikatakan Ardhani, belum dibayarkannya insentif para penggali makam sejak awal pandemi COVID-19 mewabah di Pekanbaru, dikarenakan menyangkut penggunaan anggaran negara.

"Karena ini anggaran negara tentu harus dipertanggungjawabkan," katanya.

Baca juga: Insentif penggali makam pasien COVID-19 Pekanbaru tertunda regulasi

Baca juga: Penggali kubur khusus COVID-19 Pekanbaru tetap semangat meski tanpa insentif