Gugatan dicabut, Puskopkar pemilik sah perkebunan sawit Rokan Hulu

id Pekanbaru, Riau, Puskopkar,puskopar riau

Gugatan dicabut, Puskopkar pemilik sah perkebunan sawit Rokan Hulu

Nudirman Munir saat memberikan keterangan pers di Pekanbaru, Riau. (ANTARa/HO)

Pekanbaru (ANTARA) - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Provinsi Riau terbukti secara hukum sebagai pemilik tanah dan kebun kelapa sawit seluas sekitar 350 hektare di Desa Sontang, Bonai Darussalam, Rokan Hulu.

Hal itu setelah penggugat, Iswahyudi Ashari, yang menggugat Puskopkar Riau di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mencabut gugatannya.

Dalam perkara ini, Iswahyudi sebagai penggugat ingin mengajukan akta pengikatan jual beli tanah kepada Reza Albi cs sebagai tergugat terhadap objek tanah dan kebun kelapa sawit, yang mereka lakukan pada April 2018 silam.

Atas gugatan tersebut, Puskopkar Provinsi Riau turut melakukan gugatan sebagai pihak penggugat intervensi karena objek gugatan mereka adalah aset organisasi Puskopkar Riau.

Saat baru memasuki sidang ketiga di PN Pekanbaru, penggugat Iswahyudi Ashari justru mengajukan pencabutan gugatan. Lalu dilanjutkan pada sidang keempat, majelis hakim PN Pekanbaru, langsung mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut.

“Dengan pencabutan gugatan itu, semakin menguatkan dugaan kami, bahwa ada upaya rekayasa hukum terhadap objek tanah dan kebun kelapa sawit tersebut. Untung saja, sidang gugatan ini terendus dengan kita. Sehingga kita bisa hadir sebagai penggugat intervensi,” ujar kuasa hukum Puskopkar Riau, Dr. Nudirman Munir SH, MH, didampingi rekannya E. Sangur, SH, MH dalam keterangan tertulis diterima Antara di Pekanbaru, Kamis.

Artinya, sambung Nudirman, jika gugatan mereka berlangsung tanpa kehadiran pihaknya sebagai penggugat intervensi, bisa jadi hakim akan mengeluarkan putusan pengesahan akta pengikatan jual beli yang sudah mereka lakukan.

“Kalau itu sempat terjadi, maka keberadaan Puskopkar sebagai pemilik lahan dan kebun tersebut akan semakin dilemahkan. Tapi alhamdulillah, itu tidak sampai terjadi, karena mereka akhirnya mencabut gugatan tersebut, karena mungkin sudah tau hasilnya akan seperti apa,” tambahnya.

Dia mengatakan agenda sidang kemarin mestinya tanggapan penggugat dan tergugat, sekaligus menjawab gugatan penggugat intervensi. “Tapi akhirnya tidak terjadi, dan justru penggugat Iswahyudi Ashari mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Dengan begitu, sidang sudah selesai,” tambahnya.

Baru-baru ini, Puskopkar Riau memang melakukan sejumlah penguasaan aset, setelah adanya putusan hakim Mahkamah Agung yang menolak dan membatalkan gugatan perdata H. Ronni Abdi Cs, yang menginginkan kepengurusan di Puskopkar Riau.

Dengan putusan tersebut, maka Puskopkar Riau secara kelembagaan harus dijalankan secara sah dan berkekuatan hukum oleh kepengurusan Albeny Yuliandra sebagai Ketua, dan Nusirwan sebagai sekretaris.

Sejak itu, Puskopkar Riau melakukan inventarisir aset dan menguasainya, termasuk tahan dan lahan kebun sawit seluas 350 ha di Km 41 Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darusalam, Rokan Hulu.

Kemudian ada juga aset di Pandau Permai, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, berupa 12,5 ha lahan kosong, Pasar Tradisional, Ruko 14 unit dan lain-lain.

Baca juga: LaNyalla: Koperasi sebagai jawaban era robotisasi industri

Baca juga: Koperasi Pekanbaru alami pertumbuhan 20 unit usaha tahun 2020