Turki sanggah pemberitaan dan kabar negaranya larang WNI masuk

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Turki

Turki sanggah pemberitaan dan kabar negaranya larang WNI masuk

Duta Besar Turki untuk Indonesia Mahmut Erol Kilic di Kantor Wapres Jakarta, Rabu (12/2/2020). (ANTARA/Fransiska Ninditya/pri.)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Turki menyanggah berbagai pemberitaan dan kabar yang menyatakan bahwa pihaknya melarang warga negara Indonesia (WNI) memasuki negara di Asia Barat tersebut.

"Kami terkejut bahwa Turki disebut dalam daftar negara-negara yang melarang warga Indonesia masuk ke dalam wilayahnya. Berita itu tidak akurat dan saat ini tidak ada kebijakan yang melarang warga Indonesia masuk Turki," kata Kedutaan Besar Republik Turki untuk Indonesia melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Presiden Turki Tayyip Erdogan sebut Yunani "menanam kekacauan" di laut Mediterania

Pemerintah Turki menegaskan “sahabat kami, warga Indonesia” bebas mengunjungi Turki dengan menunjukkan dokumen perjalanan yang diwajibkan oleh otoritas setempat.

"Siapa pun yang ingin mengunjungi Turki dapat mengajukan permohonan visa melalui laman resmi pemerintah di: www.evisa.gov.tr," sebut pihak kedutaan.

Sejumlah media nasional dan daerah sempat menyiarkan berita yang menyebutkan lebih dari 50 negara melarang WNI masuk ke dalam wilayahnya karena tingginya kasus positif COVID-19 di Indonesia. Berita tersebut, yang sempat viral di media sosial, mencantumkan nama Turki dalam daftar.

Walaupun demikian, Pemerintah Malaysia awal minggu ini memastikan pihaknya melarang pemegang visa jangka panjang asal Indonesia, India, dan Filipina masuk ke wilayah Negeri Jiran mulai 7 September.

Terkait larangan masuk dari berbagai negara, Pemerintah Indonesia sejak 2 April 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan juga telah membatasi warga asing untuk masuk ke wilayah Indonesia.

Laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi menyebutkan warga asing dilarang masuk atau transit di wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia.

Namun, ada beberapa kelompok warga asing yang masuk pengecualian, di antaranya anak berkebangsaan ganda yang tercatat sebagai WNI; pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan izin tinggal tetap (KITAP) yang masih berlaku; pemegang visa diplomatik atau visa dinas; tenaga bantuan medis, bantuan kemanusiaan, dan pekerja alat angkut, serta warga asing yang bekerja untuk proyek strategis nasional.

Meskipun masuk pengecualian, warga asing yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti beberapa ketentuan, di antaranya menunjukkan surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris dari otoritas masing-masing negara dan surat pernyataan bersedia karantina selama 14 hari.

Baca juga: Usai Hagia Sophia, Erdogan jadikan gereja Chora Turki jadi masjid

Baca juga: Erdogan tetapkan Hagia Sophia jadi masjid


Pewarta: Genta Tenri Mawangi