Pekanbaru akan evaluasi sekolah swasta yang belajar tatap muka saat pandemi COVID-19

id Wako Pekanbaru,Sekolah tatap muka, kota pekanbaru

Pekanbaru akan evaluasi sekolah swasta yang belajar tatap muka saat pandemi COVID-19

Wako Pekanbaru Firdaus. (ANTARA/Vera Lusiana)

Kami mendapat laporan  ada  beberapa sekolah swasta secara diam-diam menerapkan belajar tatap muka dalam skala tertentu
Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengevaluasi beberapa sekolah swasta setempat yang sudah mulai melakukan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi COVID-19.

Walikota Pekanbaru Firdaus MT bahkan menyesalkan kebijakan yang diambil sepihak sekolah swasta tanpa ijin Pemkoyang telah menggelar belajar tatap muka di tengah meningkatnya sebaran wabah COVID-19.

"Kami mendapat laporan ada beberapa sekolah swasta secara diam-diam menerapkan belajar tatap muka dalam skala tertentu. Ini jelas sangat beresiko di tengah kasus COVID-19 yang terus meningkat," kata Firdaus di Pekanbaru, Rabu.

Pemko Pekanbaru melalui OPD terkait telah memerintahkan untuk melakukan pengecekan secara langsung ke sekolah swasta bersangkutan.

"Kami akan mendalami praktiknya seperti apa saya masih tunggu laporan konkritnya," katanya.

Kata dia, seharusnya sekolah swasta patuh pada aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan berjenjang ke Provinsi Riau lalu Pekanbaru sebab pemerintah tidak ingin hal-hal yang buruk terjadi lagipula kebijakan pelarangan memang untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran COVID-19 lebih luas.

"Kita tidak ingin ada kejadian seperti di salah satu kabupaten di Jawa sana di mana minggu lalu sempat menjadi diskusi nasional ada dua orang guru yang meninggal karena terpapar COVID-19 nanti ujung-ujungnya yang disalahkan pemerintah," katanya.

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan KebudayaanNadiem Makarim menegaskan, bagi sekolah di zona hijau dan kuning yang ingin melaksanakan belajar sistem tatap muka di sekolah harus memenuhi sejumlah persyaratan salah satunya ada izin dari pemerintah daerah.

"Walaupun berada di zona hijau dan kuning, satuan pendidikan tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemerintah daerah/Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kepala sekolah, dan adanya persetujuan orang tua/wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah," katanya.

Senada dengan itu Gubernur Riau Syamsuar

meminta kabupaten/kota se-Riau, yang wilayahnya zona orange COVID-19 untuk sementara tidak menerapkan belajar tatap muka di sekolah.

Baca juga: Izin sekolah tatap muka Pekanbaru menanti persetujuan Kementerian

Pasalnya, saat ini kasus terkonfirmasi COVID-19 di Provinsi Riau mengalami peningkatan. Dimana penambahan kasus saat ini di atas 100 kasus per hari.

Syamsuar melarang kabupaten/kota yang berada di wilayah zona orange belum boleh melaksanakan proses belajar secara tatap muka.

Adapun daerah-daerah masuk dalam zona orange kasus COVID-19 yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Siak, Kuansing, Pelalawan dan Kota Dumai.

Sementara zona kuning yaitu Kabupaten Rokan Hulu, Bengkalis, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kepulauan Meranti, Rokan Hilir.

Baca juga: Pelajar Pekanbaru belum disiplin berprotokol kesehatan