Bengkalis (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis mengingatkan kepada setiap calon yang ingin mengantarkan berkas atau mendaftar sebagai peserta Pilkadauntuk tidak membawa massa berlebihan.
"Akan ada pembatasan massa. Tidak dibenarkan lagi melakukan arak-arakan seperti musim sebelumnya," kataKetua KPUKabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausulydi Bengkalis, Sabtu
Terkait standar protokol kesehatan, untuk pendaftaran peserta Pilkada nantinya yang boleh hadir di KPU yakni pasangan calon (paslon) yang akan mendaftar. Kemudian ketua dan sekretaris partai pengusung kemudian penghubung paslon.
"Jadi tidak ada arak-arakan. Langsung mendaftarkan diri saja," ujar Fadhilah.
Dia mengingatkan kepada para bakal calon saat mendaftarkan diri datang di KPU Bengkalis benar-benar sudah melengkapi persyaratan sehingga memudahkan proses verifikasi yang akan dilakukan petugas KPU nantinya.
"Syarat dan ketentuan bagi Paslon yang akan mendaftar sudah diumumkan hingga tanggal 3 September mendatang," ungkapnya.
Terkait teknis pendaftaran sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) maka akan menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19.
"Nanti untuk teknis pendaftaran akan disampaikan kepadastakeholdermelalui rakor yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini," jelasnya lagi.
KPU Kabupaten Bengkalis memastikan tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bengkalis dilaksanakan pada 4-6 September 2020 pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir sampai pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Golkar akhirnya usung Eet-Samda di Pilkada Bengkalis
Baca juga: Berpotensi menang di Bengkalis, Demokrat alihkan dukungan ke Kasmarni
Baca juga: Iyeth Bustami blak-blakan alasan terjun ke politik bersaing di Pilkada Bengkalis