Warga diminta waspada penipuan oleh oknum pegawai bank

id Unri,penipuan bank,BRI Pekanbaru,bri

Warga diminta waspada penipuan oleh oknum pegawai bank

Dr Erdianto Effendi SH, MHum (ANTARA/Frislidia)

Pekanbaru (ANTARA) - Pengamat hukum pidana Universitas Riau Dr Erdianto Effendi SH, MHum mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada orang-orang yang mengaku sebagai petugas bank dan dengan mudah mudah memberikan informasi pribadi sehingga terhindar dari penipuan.

"Jika ada keperluan soal pelayanan bank yang bersifat pribadi sebaiknya langsung datang saja ke kantor bank terkait," kata Erdianto di Pekanbaru, Kamis.

Pendapat demikian diungkapkannya terkait kasusHamilunni'am (28), korban pembobolan tabungan di Bank BUMN di Kota Pekanbaru yang dilakukan orang tidak dikenal hingga korban mengalami kehilangan uang sebesar Rp34.550.000.

Korban yang merupakan pegawai PT Jasa Raharja ini sendiri telah mengadu ke Polda Riau pada11 Agustus 2020 ini terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan melalui informasi dan transaksi elektronik, yang mengatasnamakan pegawai bank milik pemerintah itu. Sebelumnya korban juga telah mengadu ke bagian pelayanan konsumen pada bank yang beralamat di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaruitu.

Menurut Erdianto, tindakan tersebut adalah penipuan yaitu dengan tipu muslihat dan martabat palsu menggerakkan orang untuk menyerahkan barang secara melawan hukum dan ini diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Baca juga: Rugi puluhan juta akibat tabungannya dibobol, Ni'am melapor ke polisi

Karena dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik, katanya, maka dapat digunakan UU ITE yaitu Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Bunyi Undang-undang tersebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," katanya.

Oleh karena itu, perlu segera diselidiki siapa pelakunya dan dalami juga apakah ada keterlibatan orang dalam, katanya.