Polisi temukan Rp132 juta hasil bisnis narkoba

id polda kalsel,narkoba sabu-sabu,pengedar narkoba

Polisi temukan Rp132 juta  hasil bisnis narkoba

Tersangka JR ditangkap Polda Kalsel karena mengedarkan narkoba. (ANTARA/Firman)

Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan menemukan Rp132 juta uang hasil bisnis narkoba.

"Barang bukti uang kami temukan secara tunai saat penangkapan dan ada juga disimpan di rekeningnya," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra di Banjarmasin, Kamis.

Penangkapan tersangka berinisial JR (34) dilakukan pada Selasa (18/8) di Jalan Dharma Budi I, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Polisi menemukan 7 paket sabu-sabu dengan berat 53,52 gram dan satu butir pil ekstasi warna hijau muda dengan bentuk B dengan berat 0,41 gram serta

uang tunai Rp2.900.000 dalam mobil yang dikendarai pelaku.

Tim yang dipimpin Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka Jalan Padat Karya Komplek Purnama Permai, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Tersangka JR ditangkap Polda Kalsel karena mengedarkan narkoba. (ANTARA/Firman)


Dari lokasi kedua ini, ditemukan uang tunai Rp16 juta, dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan narkotika dan serta dilakukan penyitaan terhadap uang hasil narkotika yang disimpan tersangka dalam rekening BRI sebesar Rp87.700.000 dan rekening BNI sebesar Rp 7.000.000.

Iwan memastikan kasusnya masih terus dikembangkan karena kuat dugaan tersangka dikendalikan jaringan cukup besar di atasnya hingga memiliki cukup banyak uang hasil bisnis narkoba yang dijalani.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan 137 huruf a Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Iwan.

Baca juga: BNNP Riau sita 20 kilogram sabu-sabu Malaysia

Baca juga: BNN tangkap tiga kurir bawa 2 kg sabu dan 3.400 butir pil ekstasi