Target Rp3,9 triliun, Plh Bupati Bengkalis sampaikan Ranperda APBD 2019

id Pemkab Bengkalis,bustami, bustami hy, bengkalis

Target Rp3,9 triliun,  Plh Bupati Bengkalis sampaikan Ranperda APBD 2019

Plh Bupati Bengkalis Bustami HY menyerahkan laporan Ranperda APBD kabupaten Bengkalis 2019 kepada Ketua DPRD Khairul Umam.

Bengkalis (ANTARA) - Plh Bupati Bengkalis Bustami HY menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019 pada sidang Paripurna DPRD, Selasa (28/7).

Bustami mengatakan, Pendapatan daerah sebagaimana diamanatkan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah pendapatan asli daerah dana perimbangan, dan lain-lainnya.

Pendapatan daerah tahun anggaran 2019 ditargetkan sebesar Rp3,901 triliun dan terealisasi sebesar Rp3,774 triliun rupiah lebih. Anggaran pendapatan daerah terdiri dari PAD sebesar Rp429,370 miliar dan pendapatan transfer Rp3,385 triliun.

Sementara realisasi pendapatan daerah terdiri dari PAD sebesar Rp226,245 miliar atau mencapai 52,69 persen dari target. Pendapatan transfer sebesar Rp3,463 triliun atau mencapai target 102,28 persen dari target.

Selanjutnya pada tahun anggaran 2019, belanja dan transfer daerah telah dianggarkan sebesar Rp4,064 triliun dengan realisasi sebesar Rp3,757 triliun. Anggaran belanja daerah terdiri dari belanja operasi sebesar Rp2,374 triliun atau 58,41 persen dari total belanja.

Belanja modal dialokasikan sebesar Rp1,217 triliun atau 29,95 persen dari total belanja sedangkan belanja tidak terduga sebesar Rp722 juta atau 0,017 persen dari total belanja serta transfer Rp472,164 miliar atau 11,61 persen dari total belanja.

Dari jumlah yang telah dialokasikan tersebut, sampai berakhirnya tahun anggaran 2019 untuk belanja operasi terealisasi sebesar Rp2,191 triliun atau 92,31 persen belanja modal terealisasi sebesar Rp1.108 triliun, atau 91,01 persen dari anggaran belanja modal yang disediakan.

Dengan ditetapkannya Ranperda tersebut menjadi peraturan daerah, maka semua dapat menggunakan SILPA dan menuangkan dalam berbagi program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhannya.

“Kami berharap semoga setelah disampaikan gambaran umum Ranperda Kabupaten Bengkalis tentang pertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019 sesuai peraturan perundang-undangan dan dapat segera ditetapkan menjadi perda," ujar Bustami.

Baca juga: Anggota DPR RI kunker Bawaslu Bengkalis

Baca juga: Lantik Kades Tasik Serai, ini harapan Plh Bupati Bengkalis