Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Anggota Komisi III DPR RI (bidang Hukum), Bambang Soesatyo (Fraksi Partai Golkar), kembali menyorot kinerja Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan menganggap keberadaan institusi sudah tak patut lagi diperpanjang.
"Masalahnya, dari pengamatan kami di DPR, ketidakperdulian Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) terhadap kebuntuan dan kejanggalan proses hukum sejumlah kasus besar, membuktikan institusi ini tidak berguna bagi negara," katanya kepada ANTARA Pekanbaru, Kamis.
Berbicara melalui jejaring komunikasi terkait peringatan "Hari Anti Korupsi Sedunia', ia mengatakan pula, selama dua tahun masa kerjanya, Satgas PMH mempraktikkan standar ganda atau tebang pilih.
"Beberapa manuver lebih berdasarkan kepentingan sempit. Ulet pada satu dua kasus, tetapi tidak perduli pada kejanggalan sejumlah kasus besar," ungkapnya.
Misalnya, menurut Bambang, Satgas PMH tak pernah menyentuh atau mempertanyakan penyebab kebuntuan proses hukum kasus Bank Century.
"Logikanya, kalau terjadi kebuntuan, Satgas PMH mestinya berani membuat sinyalemen bahwa ada mafia hukum yang menghalang-halangi proses hukum skandal Bank Century," ujarnya.
Artinya, demikian Bambang, Satgas mestinya mencari jawab terjadinya kebuntuan ini dengan mengajukan pertanyaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI.
"Selain itu, Satgas PMH pun tak pernah mempersoalkan kejanggalan proses hukum kasus cek pelawat pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) pada tahun 2004," katanya.
Kejanggalan itu, menurutnya, ialah, para penerima suap telah divonis, sementara penyuapnya tak pernah bisa dihadirkan di pengadilan.
"Pada kasus ini, bisa dikatakan bahwa mafia hukum telah berhasil melindungi para penyuap dari jerat hukum. Bandingkan dengan kegigihan Satgas PMH memburu Gayus Tambunan, terdakwa penggelapan pajak yang sempat bersembunyi di Singapura," tuturnya.
Karena itu, lanjutnya, kini publik menunggu respons Satgas PMH atas kejanggalan yang muncul dari dakwaan terhadap Mohammad Nazaruddin.
"Sebab, pada sidang pertama kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, terlihat jelas adanya kejanggalan pada dakwaan yang menghadirkan Nazaruddin sebagai terdakwa," katanya.
Bambang mengatakan, publik berasumsi, ada upaya mempersempit jangkauan terhadap dugaan keterlibatan sejumlah individu lain dalam kasus ini.
"Masalahnya, dakwaan itu tidak mencantumkandugaan keterlibatan nama orang-orang penting yang pernah berulangkali disebut Nazaruddin," ujarnya.
Menjelang berakhirnya masa tugas, demikian Bambang, Satgas PMH ditantang untuk mengendus kejanggalan dakwaan itu.
"Buktikan bahwa Satgas PMH bukan macan ompong," tandas Bambang Soesatyo.
Berita Lainnya
Satgas PMH, bongkar mafia hukum
01 December 2011 12:53 WIB
Satgas PMH Minta KPK Lanjutkan Kasus Pembalakan
08 June 2011 20:40 WIB
Satgas PMH: Kasus Pembalakan Liar Harus Dilanjutkan
08 June 2011 15:12 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB