Sebuah perusahaan investasi di Inhu dinilai rugikan anggota

id Perusahaan investasi EDRG rugikan anggota,EDRG Inhu, EDRG

Sebuah perusahaan investasi di Inhu dinilai rugikan anggota

Gedung yang diduga perusahaan investasi EDRG di Inhu. (Dok

Rengat (ANTARA) - Perusahaan bisnis Edinar Coin Gold (Edrg) di Indragiri Hulu dinilaimerugikan anggotanya, sejumlah warga telah menyetor uang untuk berinvestasi membeli coin, namun tidak menikmati hasilnya, setakat ini justru modal yang sudah ditransfer tidak bisa tarik kembali.

"Kami akan tuntut, minta pertanggungjawaban pihak manajemen EDRG," kata warga Indragiri Hulu yang bergabung dalam bisnis EDRG, Indragiri Hulu, Juanda di Rengat, Senin.

Ia mengatakan, beberapa orang yang merasa dirugikan sudah berkumpul dan bersepakat untuk melaporkan pihak manajemen EDRG, barang bukti dan dokumen pendukung sudah disiapkan.

Laporan akan disampaikan ke Polres Inhu, Polda Riau dan Polri, dalam hal ini tentu didampingi oleh pengacara dari Pekanbarukarena belum ada niat baik dari EDRG untuk menyelesaikan polemik yang dihadapi anggota.

"Dana investasi saya mencapai Rp94.560.000 dan itu dihitung dengan nilai rupiah dari total 788 coin dengan harga setiap coinnya Rp120 ribu," sebutnya.

Sementara Raja Abdul Aziz mengatakan, investasi dirinya sudah mencapai Rp240 juta, dengan total 202.000 coin, selama ini telah dua kali melakukan transaksi investasi keuangan dengan setoran pertama Rp70 juta dan selanjutnya mencapai Rp170 juta.

"Saat mau dijual coin tersebut, agar bisa menerima uang tunai, pihak manajemen EDRG berkilah dan membuat berbagai alasan tertunda pencairan dana tersebut," ujar Raja A Azis

Kapores Inhu AKBP Efrizal S.IK sesuai dengan janji yang pernah terpublikasi siap membantu untuk mengungkapkan dan menangani keresahan masyarakat terkait bisnis investasi EDRG.

"Kami berharap penegak hukum segera bertindak, agar tidak ada warga atau masyarakat lain yang menjadi korban," tegasnya.

Inhul Hadi, salah satu manajemen di ERDG saat diminta keterangan melalui SMS WA tidak ada tanggapan, bahkan kantor yang di Pematang Reba, Inhu tidak terlihat keberadaan aktifiasnya.

Pengamat Hukum Riau Alhamra Irawan SH,MH mengatakan, sebaiknya masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi, perhatikan legal atau tidaknya usaha tersebut.

"Jika ada yang merasa dirugikan, sebaiknya dilaporkan ke penegak hukum, saya mendukung," janji Alhamra.