Indragiri Hulu Tertinggi UMK se-Riau

id indragiri hulu, tertinggi umk se-riau

Indragiri Hulu Tertinggi UMK se-Riau

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, HR Lukman, mengatakan, upah minimum Kabupaten dan Kota atau UMK di Provinsi Riau mengalami kenaikan sebesar 11 persen pada tahun 2012 dibanding 2011 ini.

"Seluruh kabupaten dan kota telah menyesuaikan UMK-nya dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang juga mengalami kenaikan seimbang. Dan UMK tertinggi terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu," katanya kepada ANTARA, di Pekanbaru, Kamis.

Kabupaten Inderagiri Hulu, menurutnya, memiliki UMK tertinggi, yakni Rp1.389.200. Sementara UMK terendah terjadi di Kabupaten Pelalawan, yaitu Rp1250.000.

Kenaikan UMK itu disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 54 Tahun 2011, dan dinyatakan mulai berlaku pada Januari 2012 mendatang.

Dikatakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 tahun 2005, setiap kabupaten dan kota harus memiliki UMK di atas besaran UMP.

"Sementara UMP harus sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) daerah tersebut," ujarnya.

Sementara itu, untuk UMP sendiri, menurutnya, telah diputuskan oleh Dewan Pengupahan, yang beranggotakan Pemerintah, Perusahaan dan Pekerja.

Kampar Sesuai KHL

Namun HR Lukman mengakui, besaran kenaikan UMK di Provinsi Riau belum semuanya sesuai dengan KHL masing-masing daerah.

Dari 12 kabupaten dan kota, hanya Kabupaten Kampar yang telah sesuai antara UMK dengan KHL, yakni Rp1.345.000.

Ketidaksesuaian itu, menurutnya, karena adanya proses kesepakatan antara perusahaan dan pekerja di Dewan Pengupahan dalam setiap pembahasan kenaikan upah.

"Kemampuan perusahaan untuk membayar pekerja, menjadi faktor paling dominan dalam pengambilan keputusan. Karena, jika perusahaan tidak mampu membayar, lalu terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), justru akan memnambah angka pengangguran," katanya.

Ditanya mengenai sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan kenaikan UMP dan UMK, Kepala Seksi Pengawasan Kerja Disnakertrans Riau, Seniyanto menyatakan, pihaknya akan melakukan audit jika ternyata terjadi demikian.

"Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana," katan Seniyanto.