Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, HR Lukman, mengatakan, upah minimum Kabupaten dan Kota atau UMK di Provinsi Riau mengalami kenaikan sebesar 11 persen pada tahun 2012 dibanding 2011 ini.
"Seluruh kabupaten dan kota telah menyesuaikan UMK-nya dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang juga mengalami kenaikan seimbang. Dan UMK tertinggi terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu," katanya kepada ANTARA, di Pekanbaru, Kamis.
Kabupaten Inderagiri Hulu, menurutnya, memiliki UMK tertinggi, yakni Rp1.389.200. Sementara UMK terendah terjadi di Kabupaten Pelalawan, yaitu Rp1250.000.
Kenaikan UMK itu disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 54 Tahun 2011, dan dinyatakan mulai berlaku pada Januari 2012 mendatang.
Dikatakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 tahun 2005, setiap kabupaten dan kota harus memiliki UMK di atas besaran UMP.
"Sementara UMP harus sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) daerah tersebut," ujarnya.
Sementara itu, untuk UMP sendiri, menurutnya, telah diputuskan oleh Dewan Pengupahan, yang beranggotakan Pemerintah, Perusahaan dan Pekerja.
Kampar Sesuai KHL
Namun HR Lukman mengakui, besaran kenaikan UMK di Provinsi Riau belum semuanya sesuai dengan KHL masing-masing daerah.
Dari 12 kabupaten dan kota, hanya Kabupaten Kampar yang telah sesuai antara UMK dengan KHL, yakni Rp1.345.000.
Ketidaksesuaian itu, menurutnya, karena adanya proses kesepakatan antara perusahaan dan pekerja di Dewan Pengupahan dalam setiap pembahasan kenaikan upah.
"Kemampuan perusahaan untuk membayar pekerja, menjadi faktor paling dominan dalam pengambilan keputusan. Karena, jika perusahaan tidak mampu membayar, lalu terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), justru akan memnambah angka pengangguran," katanya.
Ditanya mengenai sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan kenaikan UMP dan UMK, Kepala Seksi Pengawasan Kerja Disnakertrans Riau, Seniyanto menyatakan, pihaknya akan melakukan audit jika ternyata terjadi demikian.
"Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan bisa dikenai sanksi pidana," katan Seniyanto.
Berita Lainnya
Jalan rusak di Pematang Reba mulai diperbaiki
09 May 2024 14:51 WIB
273 KK dusun terpencil di Inhu kini bisa nikmati listrik
08 May 2024 15:34 WIB
Polres Inhu tangkap tiga pengedar sabu
06 May 2024 15:51 WIB
Truk pengangkut batu bara di Inhu ganggu kenyamanan lalu lintas
04 May 2024 17:57 WIB
Kodim 0302/Inhu mulai dirikan Posko untuk TMMD ke-120
03 May 2024 16:12 WIB
Dua polisi di Inhu dipecat, ini alasannya
02 May 2024 15:58 WIB
Hardiknas 2024, Bupati Inhu harap masyarakat dapat akses pendidikan
02 May 2024 15:26 WIB
Polres Inhu tangkap dua pencuri sepeda motor
30 April 2024 18:21 WIB