Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dibuat jengkel dengan keterangan Indra Gunawan, Ketua DPRD Riau yang dihadirkan kepersidangan sebagai saksi dugaan suap Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin.
Indra Gunawan alias Eet alias Engah menjadi satu dari lima saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang ke tiga di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, di Kota Pekanbaru, Kamis.
Dengan mengenakan kemeja merah, Eet yang merupakan mantan anggota dan pernah juga menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis itu dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina serta dua hakim anggota Sarudi dan Suryani.
Majelis hakim mengajukan pertanyaan terkait adanya sejumlah paket proyek multiyears(tahun jamak) di Pemerintah Kabupaten Bengkalis tahun 2012.
Tapi Eet mengatakan tidak mengetahui tentang paket proyek tersebut. Eet mengaku dirinya tidak hadir saat pembahasan. "Saya tidak tahu berapa paket yang dibahas. Pengesahan saya tidak hadir. Tidak tahu, tidak ikut rapat, pengesahan tidak hadir," sebut Eet.
Politisi Partai Golkar juga ditanyai soal uang ketok palu yang menghebohkan persidangan sebelumnya. Uang ketok palu atau yang terima kasih itu juga berlangsung pada saat pengesahan APBD 2013.
Kepada majelis hakim,Eet mengaku mendengar adanya uang ketok palu setelah dirinya menerima telepon dari Thamrin, sebelum pengesahan APBD. Setelah mendengar hal itu, dia mengaku melarangnya agar tidak menerima uang itu.
"Saya pernah memperingati jangan pernah terima apapun. Saya telepon ketua fraksi dan bendahara. Saya bilang jangan terima, info mau OTT," tutur Eet.
Hakim lalu mengajukan pertanyaan Sebagaimana keterangan para saksi sebelumnya, Firzal Fudhail dan Jamal Abdillah, yang menyebut seluruh anggota dewan Bengkalis menerima uang ketok palu tersebut. Termasuk Eet.
Namun, Eet lagi-lagi membantah menerima uang tersebut dengan alasan tidak ikut rapat pengesahan proyek jalan multiyears. "Saya tidak ada menerima uang itu Yang Mulia. Saya tidak ikut rapatkarena saya tidak ada jabatan saat itu," jawab Eet.
Mendengar jawaban Eet, hakim ketua menerangkan, berdasarkan keterangan tiga saksi yang diperiksa sebelumnya pada pekan lalu, Eet ikut menerima uang. Lagi-lagi, Eet membantah menerima uang.
"Tidak ada yang Mulia. Saya kan tadi sudah disumpah," akunya.
Mendengar bantahan itu, hakim Sarudi turut mengingatkan Eet untuk tidak berbohong di persidangan karena ada sanksi bagi saksi yang memberikan keterangan palsu.
"Saya ingatkan saudara ya, silahkan saudara membantah seperti itu. Saudara sudah disumpah, kalau sumpah palsu akan ada ancaman hukumannya," sebut hakim Sarudi.
Tidak puas, hakim kembali bertanya tentang pemenang proyek jalan di Bengkalis. Eet kembali menggunakan jurus "tidak tahu". "Saya juga tidak tahu siapa pemenang proyek. Saya tidak tahu tahun berapa dikerjakan," kata Eet.
Keterangan Eet yang selalu mengatakan tidak tahu itu, membuat hakim makin marah. Padahal dia sudah beberapa periode menjadi anggota dewan dan pernah menjabat Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkalis.
Hakim sempat menyinggung Eet karena banyak tidak tahunya. Bahkan Eet dimarahi oleh hakim ketua karena jawabannya.
"Anda anggota di sana, masak tidak tahu ada proyek itu. Emang anda di sana tidur saja. Tidak tahu. Masa anda tidak tahu ada proyek untuk pembangunan Bengkalis. Yang benar aja," ungkap hakim.
Padahal, kata hakim, dalam BAP jelas, Eet menyatakan mengetahui ada proyek Duri - Sei Pakning. Setelah diingatkan soal hal itu, Eet baru membenarkannya.
"Anda ini bengak (bohong). Tadi anda bilang tidak tahu. Tapi dalam BAP anda tahu. Makanya anda dengar baik-baik pertanyaan hakim," kata Hakim Sarudi.
Di berita acara pemeriksaan disebutkan jika pemenang adalah PT CGA. Eet mengatakan perusahaan itu berada di Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Proyek tersebut juga pernah ditinjau oleh anggota DPRD Bengkalis pada 2018.
Menurut Eet, proyek Jalan Duri-Sei Pakning, nilainya Rp200 miliar. Waktu itu ada daftar invetaris masalah karena saat itu nilainya tidak rasional. Jadi dipotong menjadi Rp65 miliar.
"Itu kan, kalau anda seperti ini kami bisa mengevaluasi lagi keterangan Anda. Jangan anda berpikir sampai di sini saja. Okelah anda bisa selamat karena tidak terima uang. Tapi keterangan Anda ini menjadi masalah," ancam hakim.
Dalam persidangan ini, Amril Mukminin masih belum dihadirkan ke persidangan. Meski telah dipindahkan dari Rutan cabang KPK Jakarta ke Rutan Klas IIA Sialang Bungkuk Pekanbaru, dia masih mengikuti sidang secara virtual dari balik jeruji besi.
Amril didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12 B ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.
Hakim berang dengar keterangan Eet : Anda ini bengak, tadi anda bilang tidak tahu tapi dalam BAP tahu
Anda anggota di sana, masak tidak tahu ada proyek itu. Emang anda di sana tidur saja. Tidak tahu. Masa anda tidak tahu ada proyek untuk pembangunan Bengkalis. Yang benar aja