Jakarta (ANTARA) - Penyanyi Anji dikenal sebagai salah satu yang kencang menyuarakan soal pentingnya menghargai hak cipta dari sebuah karya lagu.
Di tengah maraknya penyanyi yang membawakan ulang lagu yang sudah pernah dibawakan penyanyi lain alias melakukan cover lagu di sejumlah platform media sosial seperti YouTube, Anji mengingatkan bahwa ada aturan dalam cover lagu seseorang agar tak melanggar hak cipta.
Baca juga: Jadwal peluncuran album baru Bintang K-pop Kang Daniel
"Sebenarnya cover itu tidak apa-apa. Cuma kita harus tahu ketika memonetisasi itu kan ada pihak dari pemilik lagu. Pemilik lagu ini bisa mengklaim. Jadi ketika diklaim sama pemilik lagu ini kita tidak boleh protes karena memang itu hak dia," kata Anji di Jakarta, Selasa (7/7).
Mantan vokalis band Drive itu mengatakan bahwa sebelum meng-cover lagu, sepatutnya seorang penyanyi terlebih dahulu mendapatkan izin dari sang pencipta lagu, atau publisher yang menangani hak cipta lagu tersebut.
"Kalau kita lebih serius lagi lebih baik izin samapublisher. Jadi izinnya bukan sama ke penyanyinya. Ketika diizinkan pun bukan berarti secara copyright itu sudah bebas, tetap berlaku tata caranya," ungkap Anji.
Hal yang sama, menurut Anji, berlaku juga ketika pencipta lagu atau penyanyi tersebut sudah meninggal dunia harus mendapat izin terlebih dahulu.
Anji mengatakan royalti dari hak cipta sebuah lagu dapat menjadi salah satu aset berharga bagi seorang musisi. Untuk itu, penting menurut Anji setiap musisi mengetahui aturan mengenai hak cipta karya.
"Seperti sekarang saat kita enggak bisa mendapatkan uang dari panggung, salah satunya dari royalti. Itu kan sebenarnya aset yang berjalan sendiri. Harusnya seperti itu," kata Anji.
Baca juga: AOA batal tampil di Wonder Woman Festival terkait keluarnya Jimin
Baca juga: Roy Jeconiah berkolaborasi dengan @legendamusikindo rilis single "3 hari"
Pewarta : Yogi Rachman
Berita Lainnya
BPS catat harga gabah dan beras pada November mengalami penurunan
02 December 2024 16:27 WIB
BPBD catat ketinggian banjir rob sempat 40 centimeter pada Senin pagi
02 December 2024 16:18 WIB
BRK Syariah sabet penghargaan sebagai pionir digitalisasi pemerintah daerah
02 December 2024 16:15 WIB
Airlangga sebut inflasi dan pertumbuhan ekonomi landasan UMP 6,5 persen
02 December 2024 14:14 WIB
Pasukan Israel tak berhenti serang Lebanon selatan meski ada gencatan senjata
02 December 2024 13:34 WIB
Dietisien: Tempe merupakan produk nabati yang baik untuk jantung
02 December 2024 13:23 WIB
Kemenag tunggu undangan DPR soal pembahasan biaya penyelenggaraan haji
02 December 2024 12:47 WIB
Badan Gizi Nasional tinjau dapur penyedia makan bergizi di lanud
02 December 2024 12:34 WIB