BP3TKI: TKI wajib miliki "KTKLN"

id bp3tki tki, wajib miliki ktkln

BP3TKI: TKI wajib miliki "KTKLN"

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kota Pekanbaru, Riau, menyatakan, setiap tenaga kerja Indonesia (TKI) wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Kepala BP3TKI Pekanbaru Drs Johny G Worotikan di Pekanbaru, Jumat, mengatakan, penerbitan KTKLN adalah dalam rangka pengendalian penempatan TKI dan untuk memastikan bahwa TKI telah memenuhi syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

"Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 14/MEN/X/2010 tentang pelaksanaan, penempatan dan perlindungan TKI," kata Johny.

Johny juga menjelaskan, penerbitan KTKLN tersebut merupakan hal yang mutlak mengingat telah turunnya Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE.141/PJ/2010 tentang pembebasan fiskal luar negeri.

Dengan demikian, kata dia, KTKLN yang merupakan kartu identitas bagi para TKI dan sekaligus sebagai bukti bahwa TKI yang bersangkutan telah memenuhi prosedur bekerja di luar negeri, adalah hal yang mutlak.

"Jika calon TKI yang ingin keluar negeri belum memiliki KTKLN, maka bisa dikatakan ilegal. Mereka juga tidak dibenarkan diberangkatkan ke luar negeri dengan ragam cara apapun," katanya.

Untuk diketahui juga, demikian Johny, KTKLN juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan baik pada masa penempatan (selama bekerja di luar negeri) maupun pascapenempatan atau setelah selesai kontrak dan pulang ke Tanah Air.

KTKLN yang berbentuk "smartcard chip microprocessor contactless" yang berfungsi dalam penyimpanan data digital TKI ini, kata Johny, juga dapat di "update" dan dibaca "card reader" secara online dimanapun TKI itu berada atau bekerja.

"Jadi, sebenarnya dengan adanya KTKLN ini, para TKI dapat sangat terbantu keselamatannya. Selain itu, penempatannya sebagai TKI ahli dapat terjamin dan dijamin oleh negara," demikian Johny G Worotikan.

KTKLN dapat diperoleh di BP3TKI yang berada di seluruh provinsi Tanah Air, termasuk Riau, dengan ketentuan yang diberlakukan. Yakni dengan melampirkan paspor, visa kerja, Kartu Peserta Asuransi (KPA), surat keterangan telah mengikuti pembekalan akhir, serta bukti pembayaran dana pembinaan, penempatan dan perlindungan TKI.

Jika semua persyaratan ini lengkap, maka para calon TKI dapat dengan mudah memiliki KTKLN sehingga bekerja di luar negeri dengan rasa aman dan nyaman.