Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Pejabat BP3TKI Provinsi Riau mengakui saat ini aktivitas pengiriman TKI ke luar negeri secara ilegal, atau tidak mengikuti prosedur rekrutmen dan pelatihan resmi masih marak
terjadi, termasuk di Riau.
"Diberangkatkannya tenaga kerja Indonesia (TKI) secara non prosedural ini disebabkan persyaratan mereka yang tidak lengkap atau pengetahuan tentang birokrasi ketenagakerjaan yang minim," ungkap Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Riau, Johny G Worotikan, di Pekanbaru, Jumat.
Kepada ANTARA di ruang kerjanya, ia juga menyebutkan, maraknya TKI ilegal tidak hanya terjadi di Riau, namun juga sejumlah wilayah provinsi tetangga, termasuk dari Sumatra Utara dan Kepulauan Riau.
"Berapa jumlahnya yang pasti, kami sendiri kurang tahu. Namun dari sudut pandang kami, kondisi tersebut terlihat jelas, karena banyaknya praktik percaloan terhadap TKI," tuturnya.
Mengenai penindakannya, menurut Johny, bukan merupakan kewenangan pihaknya, melainkan kepolisian setempat.
Ia mencontohkan kasus-kasus di Kota Dumai sebagai wilayah yang terkenal dengan maraknya praktik percaloan TKI. Malah di sana terindikasi banyak para calon TKI yang berangkat secara non prosedural.
"Hal itu sebaiknya menjadi perhatian kita bersama, termasuk pemerintah dan kepolisian setempat. Karena tanpa disadari, hal tersebut mengakibatkan kerugian bagi para TKI itu sendiri dan pemerosotan terhadap citra bangsa ini di luar negeri," ujarnya.
Johny Worotikan juga menunjuk contoh merugikan bagi para TKI yang berangkat tanpa dokumen lengkap. Yakni, mereka tidak mendapatkan jaminan keselamatan yang merupakan "perisai" saat bekerja di negeri orang.
"Hal demikian tentu sangat merugikan para TKI non prosedural. Karena begitu mereka bermasalah dan tertangkap oleh petugas imigrasi di luar negeri, maka akan langsung mendapatkan hukuman," katanya.
Kerugian selanjutnya yang jauh lebih besar, lanjutnya, yakni terjadi pemutihan atau pemulangan paksa terhadap TKI ilegal seperti yang dikabarkan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia sebelumnya.
"Bayangkan, TKI yang terdaftar dalam pemutihan atau pemulangan paksa akibat bermasalah sempat dikabarkan ada sebanyak 160 ribu orang. Jika sudah demikian, tentu juga akan menjadi beban Pemerintah, baik di daerah maupun pemerintah pusat," ujarnya.
Lalu, secara otomatis, demikian Johny, angka pengangguran juga akan bertambah dengan dampak macam-macam di masyarakat.
"Pemulangan besar-besaran puluhan ribu TKI bermasalah itu, secara tidak langsung juga membuat harkat dan martabat bangsa kian terperosok di mata internasional," kata Johny Worotikan.
Dari penelusuran ANTARA terungkap pula, sejumlah kasus percobaan penyaluran TKI secara ilegal sempat digagalkan oleh kepolisian di Kota Dumai.
Misalnya pada bulan April 2011, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau di Kepolisian Resort (Polres) Kota Dumai sempat menggagalkan pengiriman 11 TKI ilegal dengan dugaan tujuan Malaysia.
Ke-11 TKI tersebut ditangkap saat melewati jalur Dumai menuju Negeri Jiran itu.
Kemudian memsuki bulan Mei 2011, Polres Dumai juga berhasil mengamankan 19 orang calon TKI asal Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang rencananya juga akan diberangkatkan ke Malaka, Malaysia melalui jalur pelabuhan Dumai.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB