BP3TKI Pekanbaru salurkan TKI keJepang

id bp3tki pekanbaru, salurkan tki kejepang

BP3TKI Pekanbaru salurkan TKI keJepang

Pekanbaru, (ANTARARIAU News) - Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Kota Pekanbaru, Riau, meningkatkan penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada sektor formal ke Jepang.

"TKI yang akan dikirim ke Jepang harus mempunyai keterampilan dan keahlian seperti tenaga perawat, ahli konstruksi, perminyakan, perbankan, perkebunan, hingga ahli telekomunikasi dan teknologi," kata Kepala BP3TKI Pekanbaru, Drs Johny G Worotikan di Pekanbaru, Kamis.

Ia mengatakan, TKI formal mempunyai sisi kelebihan dibanding TKI non formal, yakni terjaminnya perlindungan TKI maupun gaji yang diterima lebih besar dibandingkan TKI jalur lainnya.

Fokus penempatan TKI asal sejumlah wilayah di Sumatera, antara lain Jambi, Palembang, Sumatra Utara dan Riau sendiri, kata Johny, juga sebaiknya mengarah ke negara-negara maju.

"Jangan bolak-balik Malaysia, karena negara ini belum tergolong maju. Agar mendapat gaji yang lumayan sekaligus keterampilan yang diharapkan dapat dimanfaatkan di dalam negeri nantinya, sebaiknya para TKI formal memilih tujuan Jepang atau Korea," ujar Johny G Worotikan.

Melalui sektor formal dan bekerja di negara-negara maju ini, kata Johny, diharapkan adanya kesejahteraan dan keselamatan bagi para TKI tersebut.

Dengan fokus penempatan formal para TKI ke negara maju ini, nantinya secara perlahan, pihaknya mengurangi penempatan TKI ke sektor rumah tangga, karena rentan dengan tindakan kriminal dan tidak begitu diperhatikan dalam perlindungan hukum.

"Sejauh ini pengiriman TKI secara formal merupakan alternatif terbaik untuk menghindari masalah TKI yang selama ini sering kali dihadapi, seperti kekerasan atau penyiksaan hingga gaji yang tidak dibayarkan," ujar Johny G Worotikan.

Intinya, kata Johny, jika para TKI yang bekerja ke luar negeri memiliki keahlian dan bekerja pada perusahaan yang memiliki legalitas sah dan jelas.

Dengan demikiansangat kecil kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Namun jika TKI itu sendiri tidak memiliki keterampilan, bahkan bekerja kepada orang yang bukan perusahaan, maka ini sangat rentan terjadinya penzaliman. Termasuk penyiksaan dan gaji yang tidak dibayarkan," demikian Johny G Worotikan.