KPK panggil dua karyawan Nindya Karya kasus proyek jalan di Bengkalis

id NINDYA KARYA, BENGKALIS, PROYEK JALAN, M NASIR,amril mukmini

KPK panggil dua karyawan Nindya Karya kasus proyek jalan di Bengkalis

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013 sampai Tahun Anggaran 2015.

Dua saksi, yakni pegawai PT Nindya Karya atau manajer proyek Seno Susanto dan Staf Departemen Pengembangan PT Nindya Karya Herry Suxmantojo.

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MNS (M Nasir/mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

KPK pada Jumat (17/1) telah mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).

Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.

Baca juga: Sidang pertama, jaksa beberkan sepak terjang Amril Mukminin

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.

Sebelumnya, KPK pada 16 Mei 2019 juga telah menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin (AM) bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

KPK juga telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terkait perkara tersebut, yaitu M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Baca juga: Kuasa hukum minta tidak politisasi sidang Amril