Pilkada Bengkalis dijadwalkan 9 Desember 2020

id Pilkada Bengkalis,kpu bengkalis, pilkada bengkalis, pilkada 2020

Pilkada Bengkalis dijadwalkan 9 Desember 2020

KPU Bengkalis melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan pemilihan kepala daerah. (ANTARA/HO-KPU)

Bengkalis (ANTARA) - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bengkalis Safroni mengungkapkan pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Kabupaten Bengkalis dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2020.

"Akibat adanya pandemi Covid-19 Pilkada Kabupaten Bengkalis pada awalnya diselenggarakan pada 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020," ujar Safroni ketika membuka Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan pemilihan kepala daerah, Kamis (25/6).

Safroni mengucapkan terima kasih kepada undangan dan peserta sosialisasi PKPU yang ikut menyukseskan acara tersebut.

“Acara ini bertujuan untuk mensosialisasikan tahapan lanjutan pilkada. Untuk itu marilah sama sama mensuport, mengingatkan dan menjunjung sportifitas dalam pilkada ke depannya,"ungkap Safroni.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis Hermanto Baran mengapresiasi kepada KPU yang telah menyelenggarakan Sosialisasi tersebut diharapkan dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Penundaan ini dikarenakan adanya musibah COVID-19 dan melibatkan orang banyak sehingga memiliki potensi penyebaran COVID-19 dengan cepat," kata Hermanto.

Hermanto Baran menambahkan pilkada tersebut harus tetap dilakukan guna berjalannya pemerintah di Daerah Kabupaten Bengkalis.

“Walaupun ditunda, Namun pelaksanaannya harus berjalan sesuai dengan protokol kesehatan seperti mana yang telah diisyaratkan tim gugus tugas COVID-19,” imbuh Hermanto.

Baca juga: Kasmarni-Bagus dipastikan melenggang ke Pilkada Bengkalis, Raih tiket pertama 10 kursi

Baca juga: 6 kursi di DPRD, PAN rekomendasikan Kasmarni-Bagus Santoso