Polda Metro Jaya akan gelar rekonstruksi kasus John Kei

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, polda Metro, Kei

Polda Metro Jaya akan gelar rekonstruksi kasus John Kei

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana (kedua kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yusri Yunus (kiri) dan Dirreskrimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat (kanan) bertanya kepada tersangka kasus kejahatan John Kei (kedua kanan) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.)

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya Rabu ini dijadwalkan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan John Kei dan 29 anak buahnya yang berujung tewasnya satu orang, di lima lokasi di Jakarta dan Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan rangkaian rekonstruksi rencananya digelar mulai pukul 09.00 WIB.

"Pukul 09.00 WIB kegiatan melaksanakan rekonstruksi kasus John Kei di lima lokasi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa.

Yusri kemudian merinci lima lokasi rekonstruksi tersebut yakni Kelapa Gading, Jakarta Utara; Bekasi, Jawa Barat; Cempaka Putih, Jakarta Utara; Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Cipondoh, Kota Tanggerang.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang.

Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.

Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu malam (21/6) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap John Kei dan kelompoknya.

Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis. di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.

Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat