Jakarta (ANTARA) - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengatakan motif ekonomi menjadi pemicu pengeroyokan oleh kelompok John Kei sehingga menewaskan satu orang pada Minggu siang (21/6) sekitar pukul 13.00 WIB di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
"Motifnya, sebenarnya ini masih keluarga antara John Kei dan Nus Khei, ini dilandasi atau berdasarkan permasalahan pribadi antara keduanya, terkait ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," kata Irjen Polisi Nana di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Baca juga: Pelaku pengroyokan dan bullying Audrey tak cukup dihukum saja. Ini sebabnya
Meski demikian ketegangan antara keduanya meningkat akibat saling mengancam via aplikasi pesan singkat.
Puncaknya adalah ketika John Kei cs berupaya mencari dan menghabisi Nus Kei pada Minggu siang.
Namun karena gagal menemukan Nus Kei, kelompok John Kei akhirnya menghabisi Yustus Corwing Rahakbau (46) pada Minggu siang sekitar pukul 13.00 WIB di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Yustus adalah salah satu anak buah Nus Kei.
"Jadi ini masalah pribadi sebenarnya tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian mereka saling mengancam melalui HP, ini setelah kita periksa HP para pelaku ini," kata Nana.
Peristiwa pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus pada Minggu siang kemudian viral di media sosial dan dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.
TIdak hanya itu, pada hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan pengerusakan di rumah Nus Kei dan merusak satu unit kendaraan roda empat milik tetangga Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.
Atas kejadian tersebut Tim Gabungan Polda Metro Jaya telah kemudian melakukan penangkapan terhadap John Kei dan 29 orang anggota kelompoknya.
Penangkapan dilakukan pada Minggu malam (21/6) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap 30 orang anggota kelompok John Kei cs.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.
Adapun pasal yang dikenakan kepada para tersangka ini adalah Pasal 88 terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 dan UU darurat No 12 Tahun 51.
Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Baca juga: Tembakan warnai pengamanan markas kelompok John Kei
Baca juga: Usai bebas pada 2019, John Kei ditangkap lagi
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat