Pekanbaru perpanjang waktu belajar dari rumah di tahun ajaran baru

id Kadisdik pekanbaru,kota pekanbaru

Pekanbaru perpanjang waktu belajar dari rumah di tahun ajaran baru

Petugas sekolah merapikan berkas di dalam ruangan kelas belajar mengajar yang kosong di SD N 15 Kota Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau. (ANTARA/Rony Muharrman)

Pekanbaru (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru memutuskan masih memperpanjang proses belajar mengajar siswa, dari rumah saat tahun ajaran baru 2020/2021 sesuai edaran bersama Menteri Pendidikan, Agama dan Kebudayaan serta Kesehatan.

"Para peserta didik di Kota Pekanbaru mulai dari Paud, TK, SD hingga SMP nantinya masih mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada tahun ajaran baru 2020/2021," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, di Pekanbaru, Rabu.

Abdul Jamal mengatakan, Pekanbaru masih berada di zona kuning dalam daftar penyebaran COVID-19. Sementara berdasarkan keputusan bersama bahwa yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka hanya wilayah zona hijau.

"Jadi peserta didik Pekanbaru, belum boleh mengikuti proses belajar - mengajar secara tatap muka untuk mencegah penyebaran COVID-19," katanya.

Ia menyebutkan Disdik akan menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sampai kapan

Pihaknya belum memastikan hingga kapan pemberlakuan PPJ ini di SD maupun SMP tersebut.

"Kalau nanti sudah boleh kami siap bila nanti diterapkan tatap muka dalam kondisi masa transisi menuju hidup normal baru," katanya lagi.

Terkait tahun ajaran baru lanjutnya, proses penerimaan siswa tetap berjalan lewat daring. Dimana sesuai jadwal kini para siswa mulai libur semester genap pada 21 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020 mendatang.

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 nantinya berlangsung pada 1 Juli 2020 hingga 7 Juli 2020.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir mengatakan, sesuai dengan arahan Pemerintah Pusat melalui Kemendikbud, telah menyatakan pembukaan sekolah untuk daerah zona hijau. Dimana proses belajar dilakukan melalui tiga tahap dengan jeda waktu selama dua bulan.

"Kemendikbud telah membuka sekolah, yang diperbolehkan tatap muka hanya daerah zona hijau. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, dan ada izin dari pemerintah setempat," kata Mimi Nazir.

Selain itu, kata Mimi, selanjutnya bagi orangtua yang tidak mengizinkan anaknya sekolah, maka sekolah tidak oleh memaksa jika orangtua tidak mengijinkan.

"Tapi syaratnya tetap bagi daerah yang zona hijau, dan proses belajar mengajarnya bertahap, mulai dari tingkat SMA/SMK, setelah dua bulan selanjutnya tingkat SMP, dan selanjutnya baru tingkat SD dan PAUD," katanya.

Baca juga: Disdik Pekanbaru akan gelar PPDB 1-7 Juli 2020

Untuk di Provinsi Riau sendiri, sebut Mimi, daerah zona hijau COVID-19 hanya tinggal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dimana sebelumnya Kuantan Singingi (Kuansing) juga masuk zona hijau. Namun dikarenakan dalam beberapa hari ini terkonfirmasi kasus pasien positif COVID-19, maka Kuansing tidak lagi masuk zona hijau.

"Informasi terakhir sekarang hanya tinggal Rohil yang zona hijau, dan boleh melaksanakan proses belajar mengajar dengan tatap muka langsung. Tentunya dengan menjalankan protokol kesehatan, jarak siswa di dalam kelas diatur, memakai masker, mengukur suhu tubuh siswa, menyediakan tempat cuci tangan, dan mempersingkat belajar," katanya.

Kemudian bagi guru yang akan mengajar di sekolah, juga diwacanakan dilakukan rapid test terlebih dahulu.

Baca juga: 100 persen anak SD Pekanbaru lulus ujian akhir